Ibrahim Arief Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Kasus Chromebook

Smallest Font
Largest Font

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kondisi keuangan yang semakin memprihatinkan menjadi alasan utama mantan konsultan teknologi tersebut tidak sanggup memenuhi hukuman pidana tambahan yang diputuskan dalam tingkat banding.

"Jujur saya enggak bisa bayar itu. Jujur, ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istri) enggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis," kata Ibam seusai persidangan banding, Senin (31/8/2026).

Ibam menambahkan bahwa sisa dana simpanan yang dimilikinya saat ini sudah sangat terbatas dan aset yang tersisa tidak akan mencukupi nilai kewajiban tersebut.

"Jujur, dan silakan dibongkar kalau enggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, itu enggak sampai Rp 2 miliar," ujar Ibam.

Akibat ketidakmampuan membayarkan dana pemulihan kerugian negara tersebut, Ibam mengkalkulasikan bahwa akumulasi hukuman penjara yang harus dijalaninya bertambah secara signifikan.

"Jadi jelas saya sama saja divonis sembilan tahun lebih ya kalau dihitung proporsional," katanya.

Mantan konsultan Kemendikbudristek tersebut juga menyampaikan kekecewaannya atas amar putusan hakim yang membebankan uang pengganti tanpa dasar yang jelas baginya.

"Contohnya, untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana, tiba-tiba muncul out of nowhere, saya dikenakan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," jelasnya.

Ibam menegaskan fakta persidangan sejak tingkat pertama sebenarnya menunjukkan tidak ada aliran dana keuntungan yang diterimanya.

"Kedua majelis, majelis Pengadilan Negeri maupun banding, mengakui tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima. Namun tidak dipertimbangkan, malah uang pengganti saya dinaikkan jadi Rp 5 miliar," kata Ibam.

Atas putusan tersebut, Ibam beserta tim penasihat hukumnya berencana menelaah lebih lanjut pertimbangan majelis hakim banding yang menilai adanya pengalihan tanggung jawab atas kebijakan kementerian.

"Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibam menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara dalam perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed