PT DKI Perberat Hukuman Ibam Jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menjadi lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022, Senin (31/8/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim tingkat banding mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.
Dalam putusan banding perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, hakim menetapkan jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Hukuman denda Rp500 juta juga ditetapkan subsider 140 hari kurungan jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim banding menegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat pengadaan digitalisasi pendidikan yang merugikan negara hingga Rp5,26 triliun tersebut.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hakim menjelaskan bahwa pidana tambahan pembayaran uang pengganti merupakan instrumen pemulihan aset negara yang didasarkan pada hubungan kausal perbuatan terdakwa dan kerugian keuangan negara.
"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.
Majelis hakim juga menilai pertanggungjawaban pidana tidak boleh dipahami secara sempit hanya jika terdakwa menikmati hasil korupsi secara pribadi.
"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tindakan Ibam memiliki keterkaitan langsung dengan munculnya kerugian negara pada proyek Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.
Majelis hakim banding kemudian menetapkan kewajiban finansial tersebut dalam amar putusan perbaikan.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Mengenai mekanisme pengganti apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, majelis hakim memberikan penafsiran hitungan pidana badan.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim.
Selain mengenai kerugian negara, hakim menyebut pembayaran uang pengganti adalah bagian penting dari instrumen penegakan hukum.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Hakim Catur Irianto.
Ia menambahkan bahwa pidana tambahan ini menjadi pilar utama dalam pemulihan kerugian aset negara.
"Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Majelis banding menggarisbawahi bahwa penjatuhan uang pengganti telah diatur dalam regulasi pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Hakim menyatakan penetapan besaran uang pengganti tetap didasarkan pada bukti persidangan dan peran terdakwa.
"Besarnya uang pengganti tidak boleh ditetapkan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, besarnya manfaat ekonomi yang berkaitan dengan tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara hukum dapat dibebankan kepada Terdakwa," paparnya.
Majelis hakim menambahkan bahwa penjatuhan hukuman tetap mengacu pada prinsip keadilan individual.
"Dengan demikian, penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban yang melampaui peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," jelasnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai perbuatan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi bersama-sama.
"Sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing, maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," katanya.
Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Irianto mengonfirmasi pelaksaan sidang putusan tersebut setelah sempat mengalami penundaan.
"Sidang insyaallah jam 10.00 WIB," ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Irianto kepada wartawan.
Sebelumnya, Ibam berharap penundaan sidang banding dapat membuat majelis hakim memeriksa berkas perkara secara lebih cermat.
"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding karena divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya yang besar," ucap Ibam.
Hakim Ketua Catur Iriantoro membacakan vonis lima tahun penjara tersebut secara langsung dalam persidangan terbuka.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam pembacaan amar putusan tersebut, Catur juga membacakan penetapan kewajiban uang pengganti Rp5 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur.
Vonis banding ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan tanpa uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Catur kembali menegaskan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dalam persidangan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ucap hakim.
Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama tanggal 12 Mei 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Vonis putusan banding maupun tingkat pertama ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menetapkan Ibam tetap menjalani masa penahanan kota yang dikurangkan seluruhnya dari masa pidana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow