Imigrasi Dorong Pengelola Akomodasi Bali Laporkan Data Tamu Asing
Imigrasi mendorong pengelola hotel, vila, dan akomodasi lainnya di Bali untuk aktif melaporkan data warga negara asing (WNA) yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memperkuat pengawasan, dilansir dari Detik Travel.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia.
"Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," ujar Hendarsam Marantoko di Denpasar, Bali, Minggu (30/8/2026).
Data yang dilaporkan oleh pengelola penginapan langsung terintegrasi dengan sistem keimigrasian, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif, akurat, dan terpercaya. Sosialisasi mengenai penggunaan APOA gencar dilakukan, termasuk saat Operasi Patroli Dharma Dewata.
Hendarsam menjelaskan bahwa operasi tersebut juga memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi tentang tata cara memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Dalam Operasi Patroli Dharma Dewata yang digelar pada Kamis (27/8) malam di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, imigrasi menciduk enam WNA yang terindikasi melebihi masa tinggal. Keenam WNA tersebut terdiri dari dua orang dari Inggris, serta masing-masing satu orang dari India, Uganda, Nigeria, dan Amerika Serikat.
"Kami sedang periksa mereka di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar dia.
Sebelumnya, Operasi Patroli Dharma Dewata periode I pada 17–30 Juli 2026 berhasil menciduk 62 WNA bermasalah. Operasi selanjutnya pada 15 Juli hingga 16 Agustus menciduk 66 WNA.
Imigrasi mencatat bahwa sebagian besar WNA bermasalah terkait gangguan ketertiban umum, tidak melapor ke kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal, dan pelanggaran hukum lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow