Indonesia Rampungkan Negosiasi Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia sedang menuntaskan pembahasan isu kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity guna menyepakati tarif resiprokal perdagangan dengan Amerika Serikat. Proses perundingan tersebut dilakukan usai kesepakatan terkait isu kerja paksa berhasil diselesaikan, dilansir dari Detik Finance pada Senin (24/8/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa isu kerja paksa dalam skema Section 301 telah usai diproses. Hasil kesepakatan tersebut membuat produk ekspor Indonesia hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain yang membentang hingga 12,5 persen.
"Belum, itu kan masih ada section 301, 301 itu ada 2 isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, dimana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5% Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sikap dan tanggapan resmi mengenai isu kelebihan kapasitas produksi juga telah dikirimkan oleh pihak Indonesia kepada otoritas Amerika Serikat. Pemerintah kini menunggu keputusan balik dari pihak AS sebelum melangkah ke tahap ratifikasi amandemen.
"Nah excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa. Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement baru kita ratifikasi," kata Airlangga Hartarto.
Seluruh tahapan perundingan dan penyesuaian aturan targetnya dapat dituntaskan secara penuh pada tahun ini. Indonesia mencatatkan diri sebagai satu dari kurang dari 15 negara yang berhasil memperoleh penetapan bea masuk sebesar 10 persen.
"Ada beberapa negara dari 60 (yang kena tarif 10%), tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15," kata Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, tarif resiprokal untuk Indonesia sempat ditetapkan sebesar 19 persen lalu diturunkan ke 18 persen. Keputusan itu kemudian dianulir Mahkamah Agung AS, sehingga pemerintahan Presiden Donald Trump menerapkan tarif dasar 10 persen selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026. AS lantas menggelar investigasi Section 301 yang berfokus pada isu ketenagakerjaan dan kapasitas produksi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow