Jaksa Dakwa Richard Lee Ubah Kemasan Kosmetik Ilegal
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa pengusaha kecantikan Richard Lee memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik ilegal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).
Dilansir dari viva.co.id, jaksa membeberkan bahwa pemilik klinik kecantikan Athena tersebut diduga mengubah keterangan pada kemasan produk dan memasarkan produk DNA Salmon lewat TikTok Shop dengan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan registrasi.
"Memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU membacakan dakwaannya.
Akibat perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dincam Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, Richard Lee menyatakan kelelahannya terhadap perang opini yang terjadi di media sosial dan memilih untuk menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," kata Richard Lee seperti berita detikHot yang dilansir cnnindonesia.com pada Kamis (18/6/2026).
Terdakwa menegaskan kesiapannya untuk menjawab seluruh tuduhan dengan data dan kebenaran yang ia miliki di dalam persidangan.
"Saya percaya sih kalau kemarin kan semuanya bisa ada namanya penggiringan opini ya, tapi kalau di sini saya akan menjawab dengan fakta kebenaran. Kita keluarkan semua data kita di sini," tegas Richard Lee.
Ia juga membantah telah menjual produk kecantikan yang membahayakan masyarakat selama berkarier di industri kosmetik.
"15 tahun saya enggak pernah jual produk tanpa izin edar. Semua produk yang saya jual BPOM. Saya enggak pernah jualan skincare abal-abal yang ada merkuri, ada hidrokuinon yang membahayakan orang, yang bisa bunuh orang," lanjut Richard Lee.
Di akhir pernyataannya, ia menyatakan keikhlasannya menjalani proses hukum dan meminta agar persidangannya dibuka secara transparan untuk publik.
"Saya ikhlas jalanin semuanya, nanti kita serahkan saja pada yang mulia hakim. Kalian boleh liput setiap kali sidangnya supaya juga bisa terbuka untuk publik," kata Richard Lee.
Perkara ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif pada 2 Desember 2024, yang berujung pada penahanan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow