Sidang Richard Lee Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Dan Akun Toko

Smallest Font
Largest Font

Dokter Richard Lee menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026). Persidangan tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kepemilikan barang bukti hingga legalitas akun toko daring.

Tim kuasa hukum Richard Lee membedah asal-usul barang bukti yang disita dari Arman, pemilik toko online Gerabahshop. Produk kecantikan tersebut diketahui telah dikuasai oleh saksi selama lebih dari satu tahun tanpa adanya hubungan kerja sama operasional maupun bisnis dengan pihak terdakwa.

"Saya jelaskan di Pasal 1459 KUHPerdata: hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616. Selanjutnya di Pasal 1460 KUHPerdata: jika barang yang dijual itu berupa suatu yang sudah ditentukan, maka sejak pembelian barang itu menjadi tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan oleh penjual," kata Faizal Hafied dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026).

Fakta persidangan memperlihatkan kepemilikan penuh barang bukti berada di tangan saksi sejak transaksi pembelian dilakukan. Kuasa hukum lantas mempertanyakan penetapan kliennya sebagai pihak yang didakwa atas barang yang sudah berpindah penguasaan.

"Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi nih berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda nih selama satu tahun lebih," ujar Faizal Hafied.

Dalam sesi tanya jawab di depan majelis hakim, saksi Arman mengonfirmasi tanggung jawab hukum secara mandiri atas produk yang berada dalam penguasanya tersebut.

"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.

"Saya," ucap Arman.

Pemeriksaan BAP turut membuktikan ketiadaan hubungan kemitraan antara Richard Lee dengan unit usaha milik saksi penjual.

"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," tutur Faizal Hafied saat membacakan petikan keterangan saksi.

Selain masalah kepemilikan barang bukti, saksi ahli dari pihak platform e-commerce Shopee bernama Christi membeberkan fakta mengenai identitas pendaftaran akun resmi toko Goddesskin by Athena. Berdasarkan data sistem, NIK yang terdaftar terbukti berbeda dengan KTP milik Richard Lee.

"Bukan beliau (yang punya NIK). Kalau dari NIK yang dibacakan, berbeda," kata saksi dari pihak Shopee, Christi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).

Richard Lee yang hadir di persidangan menegaskan bahwa nomor telepon yang tertera pada akun marketplace tersebut juga bukan milik pribadinya.

"Bukan nomor saya," ujar Richard Lee.

Keterangan dari saksi legal Shopee turut mengungkap bahwa aliran dana transaksi toko online disalurkan ke rekening badan usaha serta pihak lain, bukan ke rekening pribadi terdakwa.

"Untuk akun Goddesskin by Athena dengan rekening utama sebelumnya di BCA atas nama Reni Effendi dan penelusuran terakhir atas nama Athena Bersama Group CV," ungkap Christi.

Di sisi lain, Richard Lee menyoroti perbedaan jumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan dengan catatan penjualan saksi. Saksi Arman mengaku membeli 13 boks produk, namun etalase tokonya mencatatkan penjualan sebanyak 21 boks.

"Menurut saya ngaco banget sih ya. Saya juga lihat ini sudah benar-benar dari awal ininya sudah tertuju dengan saya. Padahal kan belinya bukan di tempat saya," kata dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 31 Agustus 2026.

Perbedaan jumlah tersebut makin mencurigakan karena saksi mengaku sempat mengonsumsi produk tersebut, tetapi barang bukti fisik yang tersisa di persidangan tetap berjumlah 2,5 boks.

"Bagaimana ceritanya juga dia beli 13 di tempat saya, terjual di etalasenya 21? Dan dia juga makan (minum) katanya. Artinya kalau dia makan, berkurang dong, bukan 2,5 boks lagi. Harusnya kurang dari 2,5 boks," jelas Richard Lee.

Atas ketidaksesuaian angka dan fisik produk di persidangan, Richard Lee menduga telah terjadi manipulasi atau penukaran barang bukti selama proses hukum berjalan.

"Ini bukti di depan hakim adalah 2,5 boks. Artinya apa? Ada kebohongan di sini. Ada bukti yang ditukar, ada barang yang ditukar," tegasnya.

Meskipun menghadapi proses persidangan yang panjang, Richard Lee menyatakan berkomitmen untuk terus mengikuti tahapan hukum demi memulihkan nama baiknya.

"Kalau saya enggak selesaikan ini, saya enggak bisa melanjutkan hidup saya. Saya juga enggak bisa membersihkan nama baik saya. Ya sudah, saya bilang saya akan maju, saya akan selesaikan ini persidangan," pungkas Richard Lee.

Perkara hukum ini bermula dari laporan dokter Samira alias Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran izin edar dan perlindungan konsumen pada produk White Tomato serta DNA Salmon Athena berdasarkan uji laboratorium mandiri. Richard Lee menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh produknya telah mengantongi izin resmi BPOM.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed