Jhonlin Agro Raya Beli CPO Sitaan Kejagung Senilai Rp53,5 Miliar
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengonfirmasi transaksi pembelian minyak sawit mentah (CPO) yang berasal dari aset sitaan Kejaksaan Agung melalui keterbukaan informasi pada Jumat (17/7/2026). Perusahaan milik Haji Isam ini menegaskan posisi mereka sebagai pembeli beritikad baik yang mengikuti seluruh prosedur hukum pidana perkebunan.
Pasokan minyak sawit tersebut diperoleh dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk mengelola aset rampasan negara. Transaksi komoditas ini bermula dari surat penawaran komersial yang dikirimkan oleh pihak pengelola kepada manajemen emiten agribisnis tersebut pada Maret tahun lalu.
“Perseroan memperoleh surat penawaran produk minyak sawit dengan nomor surat 013/DBPI/APN/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 dari PT Agrinas Palma Nusantara yang menawarkan penjualan atas produk minyak sawit (CPO) dengan perseroan sebanyak 15.000 MT dengan detail kuantitas 3.500 MT, kualitas FFA 12 persen,” tulis manajemen JARR.
Nota kesepahaman kemudian disepakati kedua belah pihak tiga hari setelah surat penawaran tersebut diterima. Perusahaan langsung menyetorkan dana jaminan awal sebesar Rp50 miliar ke rekening resmi bank penampung milik pengelola aset milik negara tersebut.
“Penyerahan CIF-Pelabuhan Setangga, Harga 13.800/Kg yang ditandatangani oleh Direktorat Bisnis dan Pengembangan Industri (surat penawaran),” lanjut manajemen JARR.
Realisasi fisik volume pengiriman yang dicatat oleh surveyor independen PT Tribhakti mencapai 3.498,150 metrik ton. Manajemen emiten kemudian melunasi sisa tagihan akhir sebesar Rp3,58 miliar setelah menerima invoice resmi perpajakan dan memastikan operasional pabrik kelapa sawit berjalan normal tanpa gangguan hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow