Kapolri Tanggapi Kritik Pengalihan Kasus Eks Jampidsus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat terkait kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai pengalihan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Penanganan kasus korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang melibatkan Febrie Adriansyah dialihkan ke Kejaksaan Agung demi mempercepat proses hukum. Di saat yang sama, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya dan digantikan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.
Kritik tajam sebelumnya dilayangkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus tersebut melanggar prosedur hukum acara pidana karena tersangka belum sempat diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Mahfud mengaku awalnya mengira proses pelimpahan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku umum agar penuntutan bisa segera berjalan di pengadilan.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujar Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Dia berasumsi bahwa berkas perkara dari penyidik kepolisian telah lengkap secara formil maupun materiil saat informasi pelimpahan beredar.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," tutur Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Menurutnya, tidak ada aturan resmi yang mengizinkan pemindahan wewenang penyidikan antarlembaga penegak hukum di luar kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," tegas Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Mahfud memperingatkan bahwa langkah pengalihan yang dipaksakan ini dapat mencederai tata kelola hukum nasional yang semestinya ditaati semua pihak.
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujar Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengklaim bahwa pengalihan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ini bertujuan murni untuk membangun kerja sama yang solid antarinstansi.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono, Pelaksana Tugas Jampidsus.
Kejaksaan Agung menjamin pergantian posisi kepemimpinan pasca-mundurnya Febrie Adriansyah tidak akan mengintervensi atau menghambat jalannya penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sementara itu, sorotan publik juga mengarah pada aspek moralitas penegakan keadilan tanpa diskriminasi jabatan, mengingat seringnya muncul sindiran sosiologis di masyarakat.
"Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas."
Dalam ulasan hukum moralitas, penting untuk diingat prinsip keadilan hakiki yang melampaui kepentingan duniawi sebagaimana ditulis dalam sebuah esai keagamaan bertajuk.
"Menghakimi Agama Hanya Ada di Akhirat, Bukan di Dunia"
Islam sendiri memandang keadilan sebagai fondasi utama penegakan hukum dan melarang keras perbedaan perlakuan hukum, seperti ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 58.
"Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Selain itu, para pemegang amanah juga diperingatkan keras dalam Al-Qur'an Surat Ali 'Imran ayat 161 untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
"Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkan itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi."
Sikap tanpa pandang bulu ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW saat menolak intervensi Usamah bin Zaid atas kasus pencurian wanita dari kalangan terpandang.
"Apakah engkau berbicara kepadaku untuk membatalkan salah satu hukuman Allah?"
Nabi Muhammad kemudian menegaskan dalam khutbahnya bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan oleh tebang pilih dalam penegakan hukum pidana.
"Amma ba’du: Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap mereka yang jika orang terhormat mencuri, mereka membiarkannya. Namun, jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam kuasa-Nya, sekira Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow