Kapten Laut I Made Surya Ungkap Modus Pengiriman Sabu Oknum TNI AL
Saksi Kapten Laut I Made Surya membeberkan skandal pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan pesawat TNI Angkatan Laut (AL) dari Tanjungpinang ke Surabaya dalam persidangan perkara terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan Surya saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba yang menjerat rekan sesama prajuritnya tersebut.
Surya menerangkan bahwa hubungan bisnis haram tersebut bermula sejak dirinya mengenal Faisal saat bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya. Faisal mengenalkannya pada sabu sekitar November 2024 hingga keduanya rutin mengonsumsi bersama sebelum Faisal dimutasi ke Tanjungpinang pada Juli 2025.
Meski terpisah tempat dinas, Surya tercatat telah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari Faisal yang dikirimkan langsung dari Kepulauan Riau menuju Surabaya.
"Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali," kata Surya saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang.
Modus pengiriman barang haram itu memanfaatkan fasilitas pesawat operasional TNI AL. Faisal diketahui meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas untuk mengambil paket kotak sepatu PDL berisi sabu di Lanudal Juanda, yang kemudian diteruskan kepada Surya menggunakan jasa pengemudi ojek online.
Namun, saksi Annas yang turut hadir memberikan keterangan dalam persidangan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket yang dipinta untuk diambil tersebut.
Jaringan transaksi ini mulai retak pada Oktober 2025 ketika Surya menerima pengiriman sabu dengan bobot yang kurang dari kesepakatan awal, yakni hanya sekitar 2 gram, sehingga menyisakan utang pembayaran kepada Faisal.
Istri Faisal sempat menawarkan kembali pasokan sabu kepada Surya pada 25 November 2025 saat Surya berada dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Pengiriman tersebut rencananya menumpang pesawat TNI AL yang dijadwalkan terbang pada 26 November 2025.
"Kalau masih ada utang, selesaikan aja dulu Mas," ujar Surya menirukan perkataan istri Faisal ketika menolak tawaran tersebut lantaran masih menunggak sisa pembayaran transaksi sebelumnya.
Upaya penyelundupan tersebut akhirnya terbongkar sehari kemudian pada 26 November 2025. Faisal diamankan oleh Kasi Intelud Mayor Edwar di shelter pesawat usai menyerahkan kotak berisi 12 paket sabu yang dikemas dalam bungkus makanan ringan kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza.
Dari hasil penggeledahan di rumah kediaman Faisal, petugas menemukan dua paket tambahan sehingga total barang bukti menyita 9,83 gram sabu. Atas perbuatannya, Faisal didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Ayat 2 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara berkas perkara Surya saat ini menunggu pelimpahan ke Peradilan Militer Surabaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow