Polisi Tetapkan Pria ID Tersangka Kematian Mahasiswi di Cengkareng
Aparat Polsek Cengkareng menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka atas kematian mahasiswi berinisial S yang ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (10/9/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah korban mengalami overdosis zat terlarang usai dipaksa mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona dalam pesta karaoke di kawasan PIK, Jakarta Utara. "ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Kamis (10/9/2026).
Penyidik langsung melengkapi penetapan tersebut dengan melakukan pemeriksaan spesimen urine terhadap tersangka untuk memastikan keterlibatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin berdasarkan pemeriksaan urine," ujarnya. Atas perbuatannya, penyidik mengjerat tersangka menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rangkaian peristiwa mematikan tersebut bermula ketika tersangka mengundang korban dan beberapa rekannya untuk mendatangi tempat hiburan malam.
"Sesampainya di tempat karaoke, Tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata AKP Rahis, kepada wartawan, Kamis (10/9). Di dalam area tempat hiburan tersebut, tersangka terus mendesak korban hingga akhirnya bersedia menerima paruhan tablet narkoba. "Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya," jelas Rahis.
Usai kegiatan karaoke berakhir, tersangka melanjutkan aksinya dengan mencekoki korban obat keras sebelum memindahkan lokasi menginap.
"Namun korban hanya sempat meminum sedikit," ujarnya. Kondisi kesehatan korban memburuk hingga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh petugas hotel pada siang harinya. "Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin," jelasnya.
Polisi menyita 19 butir Riklona, sisa minuman elektrolit, bukti obrolan pesan singkat, serta rekaman kamera pengawas untuk melengkapi berkas perkara tersangka ID.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow