Mayor Laut Faisal Mulia Akui Kirim Sabu Pakai Pesawat Militer TNI AL

Smallest Font
Largest Font

Terdakwa kasus pengedaran narkotika Mayor Laut Faisal Mulia mengakui telah berulang kali menjual sabu-sabu menggunakan pesawat udara milik TNI Angkatan Laut saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026).

Perwira yang bertugas di Kota Tanjungpinang tersebut menjual barang haram itu kepada warga sipil serta sesama prajurit TNI AL. Faisal berdalih aksi tersebut dilakukannya atas permintaan sang istri untuk memperoleh keuntungan finansial.

"Saudara pernah tidak sebelumnya mengirim melalui pesawat CN?" tanya Oditur Letkol Bambang Permadi.

"Pernah," jawab Faisal.

Faisal juga membeberkan bahwa dirinya dan sang istri membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali ke rekan-rekan mereka.

"Karena waktu itu Pak Made tidak ada memesan, jadi kami beli untuk kami sendiri. Cuma istri bilang, kawan-kawan di Madiun juga mau," ujar Faisal.

Selain menjual menggunakan fasilitas militer, terdakwa mengakui ikut mengonsumsi narkoba bersama sejumlah juniornya di militer.

"Ada berapa orang yang ikuti jejak saudara?" tanya Oditur.

"Junior kami," jawab terdakwa.

Faisal pertama kali mengonsumsi sabu di Surabaya pada 2015 dan semakin aktif setelah bertemu istrinya, NBP, pada 2022.

"Dulu dia teman dugem," ujar Faisal.

Aksi mantan Kasiopslat Wing Udara 1 TPI Puspenerbal Tanjungpinang ini terbongkar pada Rabu (26/11/2025) pagi saat hendak mengirim 12 paket sabu dalam kotak sepatu dinas menggunakan pesawat TNI AL jenis CN 235 Nomor Lambung P-8305 menuju Madiun. Penyerahan paket lewat Co-Pilot Letda Laut MM digagalkan petugas, hingga Faisal ditangkap dan ditemukan total 14 paket sabu seberat 9,83 gram hasil pembelian dari Batam.

"Sudah dibayar sama Kapak?" tanya Oditur.

"Sudah," jawab terdakwa.

Oditur kembali menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di persidangan.

"Narkotika punya siapa?" Oditur kembali bertanya.

"Saya," ujar Faisal.

Atas perbuatannya, Faisal didakwa Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP. Saksi Kapten Laut IMS yang hadir secara virtual pada Senin (10/8/2026) membenarkan telah tiga kali membeli sabu dari Faisal melalui pengiriman pesawat militer.

"Seingat kami tiga kali," kata IMS.

IMS menjelaskan awal mulanya mengonsumsi sabu yang dikenalkan oleh Faisal saat bertugas di Sidoarjo pada November 2024.

"Katanya kalau memakai ini bisa turun berat badan," ujar IMS.

Hubungan keduanya sempat meregang akibat masalah utang pembayaran sabu, sebagaimana terungkap saat istri Faisal menghubungi IMS pada Selasa (25/11/2026).

"Kalau masih ada utang, diselesaikan saja dulu," kata IMS menirukan perkataan istri Faisal, NBP.

IMS menambahkan bahwa terdakwa memiliki peran besar dalam mengenalkannya pada barang haram tersebut.

"Kami disuapi karena tidak bisa," kata IMS.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed