Kasus Pelecehan Mahasiswa Magang FBiPK UB Dilimpahkan ke Satgas PPKPT

Smallest Font
Largest Font

Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa magang Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan Universitas Brawijaya (FBiPK UB) resmi ditangani secara internal. Berita dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya ramai dibahas di media sosial X, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Terduga pelaku berinisial G merupakan mahasiswa FBiPK UB angkatan 2023. G diduga menyimpan foto serta video tidak senonoh milik sejumlah rekan sesama peserta magang dari pelbagai perguruan tinggi.

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku dan para korban tinggal di kontrakan yang sama sepanjang periode magang bulan Juli hingga Agustus 2026. G dilaporkan telah mengakui perbuatannya yang menyimpan dokumen pribadi para korban di folder tersembunyi pada ponselnya.

Meski mengakui perbuatannya, G menolak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial. Pihak FBiPK UB mengonfirmasi telah memanggil terduga pelaku untuk memproses penggalian informasi lebih lanjut.

"Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK), berkomitmen menciptakan ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk dalam hal penyelesaian persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa FBiPK selama kegiatan magang," ungkap FBiPK dalam laman resminya dilansir, Minggu (30/8/2026).

"Tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak telah dilakukan. Demikian pula pemanggilan terhadap yang bersangkutan juga telah kami laksanakan," sambung mereka.

Penanganan kasus penyelewengan ini kini sepenuhnya dilimpahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. Langkah penanganan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 28 Tahun 2026.

"Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini sepenuhnya dalam mekanisme resmi dan sedang ditangani oleh Satgas PPKPT UB. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya," ucap FBiPK lagi.

Pihak fakultas memastikan pemberian pendampingan dan perlindungan penuh kepada pihak pelapor selama penanganan berlangsung.

"Menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," sebut mereka.

Guna menjaga kondusivitas, pihak kampus meminta masyarakat umum untuk tidak memperluas desas-desus yang belum terverifikasi.

"Kami mohon dukungan semua pihak untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga rasa aman dan proses penanganan yang berlangsung," tegas FBiPK.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed