Kejagung Analisis Data SPPG Terkait Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menganalisis data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari berbagai daerah untuk menelusuri keterkaitannya dengan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (14/7/2026). Langkah ini dilakukan setelah adanya keputusan penghentian pengumpulan data yang sempat memicu kecurigaan dari Jogja Corruption Watch (JCW).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selesainya masa pendataan tidak menghentikan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan. Data yang telah dihimpun selama masa operasi tersebut kini diserahkan kepada tim penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
"Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini," kata Anang, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Anang menyebutkan bahwa penghentian tersebut murni karena batas waktu kegiatan pengumpulan data selama sepuluh hari telah habis. Langkah ini juga diambil guna memastikan tidak ada tindakan hukum lanjutan yang tidak diperlukan di tingkat daerah terhadap unit pelayanan gizi tersebut.
"Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang dalam 10 hari untuk dikumpulkan. Dengan telah berakhirnya waktu pengumpulan maka harus segera dihentikan supaya tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah terhadap SPPG," ujar dia.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa fokus pendataan menyasar pada laporan mengenai unit pelayanan fiktif serta indikasi transaksi ilegal terkait penentuan titik lokasi. Pengusutan dipastikan tidak akan mengganggu unit pelayanan yang telah beroperasi sesuai dengan regulasi baku.
"Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah," ujar dia.
Mengenai potensi pengembangan perkara atau munculnya penyelidikan baru dari hasil analisis data tersebut, pihak kejaksaan memilih untuk menunggu hasil kerja tim penyidik di lapangan.
"Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi," kata dia.
Di sisi lain, kebijakan penghentian pendataan ini mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyatakan kecurigaannya terhadap perubahan kebijakan kejaksaan yang dinilai mendadak.
"Kami curiga ada skema sistematis di balik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Kajati se-Indonesia," kata Kamba kepada Suara.com, Selasa (14/7/2026).
JCW mensinyalir adanya kompromi perkara antara kasus korupsi pengadaan kompartemen makanan yang melibatkan perwira tinggi Polri dengan penanganan perkara lain yang sebelumnya bergulir di Korps Bhayangkara.
"Dugaannya ada 'barter' kasus yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dengan kasus dugaan korupsi MBG yang menjerat petinggi Polri," ucapnya.
Untuk menghindari benturan kepentingan antarlebaga penegak hukum, JCW mendorong keterlibatan lembaga independen guna mengambil alih penanganan perkara mantan pejabat kejaksaan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sehingga menjadi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah itu," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow