Kejagung Pelimpahkan Kasus Tambang Ilegal Samin Tan ke Kejari Jakpus
Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung, Handry Sulfian, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pelimpahan tahap II ini terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup milik Samin Tan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Handry diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan sejak September 2022 hingga Mei 2025. Padahal, ia mengetahui bahwa muatan batu bara tersebut berasal dari PT Asmin Koalindo Tuhup yang izin Usaha Pertambangannya telah diterminasi oleh pemerintah sejak 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kepada tim penuntut umum.
"Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Tersangka HS kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Penyidikan mengungkapkan bahwa Handry tidak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap keabsahan muatan batu bara maupun Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kelalaian sengaja ini terjadi karena tersangka menerima aliran dana ilegal dari keagenan kapal yang mengurus dokumen pelayaran tersebut.
"Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi," ungkap Anang.
Izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup sebenarnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan dan pengiriman batu bara secara melawan hukum terus berlangsung menggunakan dokumen palsu atas nama perusahaan lain.
"Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku," jelas Anang.
Akibat tindakan penerimaan uang tersebut, prosedur standar pemeriksaan dokumen utama penerbitan izin layar diabaikan sepenuhnya oleh pihak otoritas pelabuhan.
"Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS, tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar, padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan," lanjut Anang.
Atas perbuatannya, Handry dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka saat ini menjalani penahanan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 1 September 2026.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," pungkas Anang.
Sebelum pelimpahan Handry, penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan empat tersangka lain dalam berkas perkara terpisah pada 23 Juli 2026. Keempat tersangka tersebut adalah Samin Tan selaku pemilik PT AKT, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama, serta Helmi Zaidan Maulidin selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow