KPK Sita Uang Rp3,5 Miliar Milik Ahmad Ali Kasus Korupsi Kukar

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar milik Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali pada Rabu (9/9/2026) di Jakarta, untuk mendalami aliran dana pengamanan serta fasilitas jalan angkut (hauling) batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta tiga korporasi yang kini berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah tegas penyitaan ini diambil penyidik karena ditemukannya kaitan langsung antara dana tersebut dan praktik tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di wilayah Kukar.

"Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut mendalami skema penerimaan dana fee yang dikumpulkan secara terstruktur dari setiap ton batu bara yang diproduksi di wilayah tersebut.

"Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur," imbuhnya.

Penetapan status tersangka terhadap entitas bisnis serta penyitaan berbagai aset pendukung terus difokuskan oleh lembaga rasuah demi mengembalikan kerugian negara secara optimal.

"Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya," urai Budi.

Penyidik kini terus melacak jejak aliran uang hasil pungutan ilegal berkedok jasa pengamanan dan penggunaan akses jalan tambang menuju dermaga ekspor.

"Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga," ujar Budi.

Proses pendataan tonase batu bara yang didistribusikan juga terus dicocokkan dengan besaran nilai pungutan yang ditarik dari para pelaku usaha tambang.

"Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa," paparnya.

Terkait peluang pemanggilan ulang terhadap politikus PSI tersebut, KPK menyatakan masih akan melihat kebutuhan teknis di lapangan dari penyidik.

"Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," pungkas Budi.

KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Ali ditujukan untuk mengurai keterlibatan entitas bisnis yang menjadi tersangka baru dalam perkara gratifikasi batu bara tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saudara AA di perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putiih KPK, Jakarta, Rabuu, 9 September 2026.

Penyidik memastikan bahwa penanganan kasus ini kini telah meluas pada pembenahan keterlibatan korporasi secara menyeluruh.

"Jadi tidak hanya berkaitan dengan tersangka saudari RW. Namun juga untuk tiga tersangka korporasi," ujarnya, menambahkan.

Fokus pemeriksaan terhadap Ahmad Ali diarahkan pada aktivitas logistik serta jasa pengawalan yang melintasi jalur distribusi tambang.

"Pendalaman terhadap saudara AA berkaitan dengan jasa holding, jasa pengamanan. Dalam produksi batu bara itu dieksplorasi di site, kemudian dibawa ke dermaga untuk didistribusikan," katanya.

Penyidik KPK juga menegaskan akan terus menelusuri penerima serta tujuan akhir dari pengaliran dana perusahaan eksplorasi batu bara tersebut.

"Termasuk dugaan aliran uang dari para perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara tersebut. Dugaan aliran uang ini ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa?" ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan detail peran aktivitas pengamanan yang terkait dengan eksplorasi dan pengangkutan batu bara hasil produksi korporasi tersangka.

"Pendalaman terhadap AA ini kan berkaitan dengan jasa pengamanan, ya," kata Budi kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 September.

Proses distribusi bahan tambang dari area pertambangan menuju pelabuhan bongkar muat menjadi poin utama yang diselisik oleh tim penyidik.

"Dimana dalam produksi batu bara itu kan di dieksplorasi di site ya, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya," sambung dia.

Seluruh muara perputaran uang yang berasal dari fasilitas tambang batu bara tersebut terus didalami oleh tim penyidik KPK.

"Ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa, nah, itu semuanya didalami termasuk kepada saudara AA," tegas Budi.

KPK menegaskan bahwa keberadaan saksi-saksi tambahan akan sangat bergantung pada kebutuhan pengumpulan alat bukti perkara.

"Ya, untuk pemeriksaan saksi siapapun tentunya berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," ujar dia.

Rantai pasok batu bara dari area penambangan hingga ke titik pengangkutan dermaga terus diurai untuk menemukan potensi penyimpangan transaksi.

“Pendalaman terhadap saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan, ya, di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di-site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (09/09/2026).

Sebelumnya, pada Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus gratifikasi ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW. KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/02/2026).

Sejumlah pimpinan dan staf keuangan dari ketiga korporasi tersangka tersebut, termasuk Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman dan staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting, telah diperiksa untuk mendalami mekanisme pembagian fee produksi batu bara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed