Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Ngaku Teguk 7 Gelas Alkohol

Smallest Font
Largest Font

Hasil tes kadar alkohol pengemudi Mitsubishi Outlander maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, ENR (32), mencapai 1,06 persen usai menenggak minuman keras sebelum kecelakaan pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Pemeriksaan kepolisian memastikan tersangka mengendarai mobil bernomor polisi L 1049 OO dalam kondisi mabuk berat setelah menghadiri sebuah pesta. Pengemudi perempuan tersebut menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari sebelum akhirnya melarikan diri dan menabrak seorang warga hingga tewas.

Tersangka mengungkapkan fakta terkait jumlah konsumsi alkohol yang diminumnya sebelum berkendara sendirian dari lokasi acara.

"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

ENR mengklaim dirinya tidak mengendalikan kendaraan secara sadar lantaran pengaruh kuat minuman beralkohol yang dikonsumsinya.

"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ucapnya.

Rasa takut dihakimi warga sekitar menjadi alasannya melarikan diri dari lokasi tabrakan pertama hingga memicu insiden maut berikutnya.

"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucapnya.

Mengenai rekaman video yang memperlihatkan dirinya emosional saat ditangkap, tersangka mengaku tidak mengingat tindakan tersebut.

"Karena enggak, tidak sadar. Saya juga enggak sadar itu, saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya ya malu.

Saya sendiri enggak ingat. Nyesel. Sangat nyesel," ucap ENR.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kelalaiannya.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun nggak sadar, nggak tahu kalau kalau saya, tahu saya sadar ada orang nggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," ucap ENR.

Sementara itu, pihak kepolisian membeberkan hasil uji medis serta pasal pidana yang dijeratkan kepada tersangka.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA dilansir dari CNN Indonesia.

Pemeriksaan spesifik alat tiup mengonfirmasi tingkat kadar alkohol tersangka yang sangat tinggi saat mengemudi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ucap Sulthon.

Atas tindakan tabrak lari yang menewaskan korban, penyidik mengenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed