Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah penegasan ini ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru oleh korps adhyaksa pascapenyerahan barang bukti dari Kortastipidkor Polri.

Penerbitan administrasi penyidikan yang baru tersebut mencakup klaster perkara tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Otoritas kejaksaan menegaskan proses ini tidak menganulir status hukum yang telah dilekatkan kepada Febrie sejak Sabtu (11/7/2026), melainkan memindahkan kendali tindakan pro-justicia sepenuhnya.

"Saya menangkap sepertinya kalau Polri sendiri (mengusut Febrie) akan ada kesulitan," katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim menilai status Febrie sebagai petinggi institusi kejaksaan menjadi faktor penghambat internal bagi penyidik kepolisian. Aturan hukum juga memberikan batasan pemeriksaan khusus terhadap jaksa yang belum berstatus hukum tetap.

"Ya sebenarnya kan yang paling penting dan utama itu kan terkait adanya inisial FA. Inisial FA, saya menangkap apabila Polri sendiri akan ada hambatan-hambatan, kesulitan-kesulitan," tegasnya lagi.

Yusuf menambahkan hak imunitas melekat kuat pada korps jaksa berdasarkan regulasi undang-undang yang berlaku. Izin kejaksaan agung diperlukan untuk melakukan pemanggilan, penggeledahan, hingga penyitaan aset.

"Jaksa punya hak imunitas berdasarkan undang-undang kejaksaan itu, apabila diperiksa, dipanggil, digeledah, disita, dia harus izin kejaksaan agung," tutur Yusuf.

Ketentuan tersebut mengalami penyesuaian lewat putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang melonggarkan syarat perizinan. Namun, polisi harus terlebih dahulu menetapkan status hukum yang bersangkutan.

"Harus tersangka dulu kan, baru bisa diperiksa, dipanggil. Nah, pas itu perhitungan analisis yuridisnya sudah ada," ucapnya.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan dokumen beserta alat bukti dari penyidik Polri saat ini tengah diteliti secara mendalam. Komunikasi intensif antarlembaga dipastikan tetap berjalan beriringan dengan proses evaluasi berkas perkara.

"Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama berada di bawah kekuasaan eksekutif, apalagi karena FA sendiri sebelumnya adalah pejabat di Kejaksaan Agung," katanya kepada NU Online pada Rabu (15/7/2026).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengkhawatirkan perpindahan berkas ini dapat dimanfaatkan oleh kekuatan politik tertentu untuk melakukan intervensi. Kekhawatiran tersebut beralasan mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban oleh Febrie di korps kejaksaan.

"Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan Independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan sejak revisi UU KPK tahun 2019," jelasnya.

Isnur mendesak penanganan perkara dipindahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi demi menjaga objektivitas penegakan hukum. Hal tersebut dinilai selaras dengan amanat regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Intervensi politik akan mengaburkan penegakan hukum, mencederai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan serta menghancurkan tatanan negara hukum Indonesia (rule of law)," jelasnya.

Ketegasan pemerintah dinantikan publik guna menjamin transparansi penelusuran aset dalam mega skandal korupsi ini. YLBHI mendorong kepolisian melakukan audit investigasi terhadap proses pelimpahan yang mendadak ini.

"Termasuk perkembangan penelusuran aset dan jaringan pelaku lain, dengan menyerahkan penanganan kasus ini oleh KPK," katanya.

Desakan penahanan segera terhadap tersangka disuarakan demi menghindari adanya perlakuan khusus. Kasus korupsi bernilai kerugian besar ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Segera lakukan penahanan terhadap FA, tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum apalagi korupsi dalam penegakan hukum kasus korupsi” sebagai kejahatan berat (extra ordinary crime) yang jelas-jelas merugikan masyarakat banyak," terangnya.

"Kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat profesionalisme dan memperkuat sinergi bersama," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Plt Jampidsus Rudi Margono menepis kekhawatiran publik dan menegaskan bahwa pelimpahan ini murni untuk percepatan penanganan perkara. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri diklaim tetap solid dalam menuntaskan kasus tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed