Kejaksaan Agung Tahan Dadan Hindayana Terkait Korupsi Badan Gizi Nasional

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (03/06). Penegakan hukum di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini juga menjerat dua mantan pejabat teras BGN lainnya di Jakarta.

Penyidik langsung menjebloskan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka dipastikan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum. Menurut laporan BBC News Indonesia, ketiga tersangka keluar dari gedung Jampidsus dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026," tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

"Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Penggeledahan markas BGN di Jakarta tersebut berlangsung beberapa jam sebelum pengumuman tersangka dilakukan oleh penyidik. Tindakan korupsi ini diduga kuat melibatkan pengkondisian sejumlah proyek pengadaan berskala besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman membeberkan peran spesifik dari masing-masing tersangka, yakni DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya disinyalir mengarahkan proses verifikasi mitra kerja kepada yayasan tertentu.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan diantaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP," sebut Syarief.

Modus operandi lain yang ditemukan penyidik adalah adanya manipulasi atau pembengkakan harga (mark-up) serta pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Beberapa proyek tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Proses hukum ini bergulir tepat satu hari setelah Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatannya di BGN. Posisi Kepala BGN saat ini telah resmi dialihkan kepada Nanik S Deyang yang dibantu oleh dua wakil kepala baru, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed