Kejaksaan Agung Tahan Don Ritto Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI (Persero), di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polri pada Jumat (17/7/2026).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan Don Ritto bersama barang bukti berupa uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas seberat 74,01 kilogram, serta mata uang asing senilai 6.370.921 dolar AS dan 16.068.804 dolar Singapura. Total nilai keseluruhan aset yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan, termasuk di rumah tersangka di Jakarta Selatan dan Kafe de’Clan, diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi proses serah terima dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Jampidsus Kejaksaan Agung yang berjalan lancar, namun mengaku terkejut dengan penahanan kliennya.

"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika.

Handika kemudian mengungkapkan keberatan atas dasar penetapan tersangka serta penahanan tersebut karena menilai ada fakta-fakta fiktif dalam berita acara pemeriksaan.

"Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegas Handika.

Menurut pembelaan Handika, seluruh saksi dari pihak money changer menyatakan tidak ada aliran dana tersebut dan ia mempertanyakan status sosok Fery Boboho yang tidak pernah diperiksa secara resmi.

"Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ucap Handika.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan mengenai posisi Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi utang anak usaha PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU.

"Betul, betul (diperiksa sebagai saksi)," ujar Victor.

Pihak kepolisian menegaskan Don Ritto saat ini berstatus tersangka untuk kasus TPPU ASABRI periode 2020-2024, sedangkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka korupsi dan TPPU, sementara kejaksaan sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna mengusut tuntas seluruh perkara tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed