Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Asabri

Smallest Font
Largest Font

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam ini dimulai pukul 11.00 WIB setelah Febrie dijemput dari Rutan KPK dan tiba mengenakan rompi tahanan. Ia dicecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersangka dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi," ujar Febri di Kejaksaan Agung.

Febri menambahkan, proses hukum terhadap Febrie sudah memasuki tahap pokok perkara setelah praperadilan selesai. Pemeriksaan hari itu juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," tambah Febri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik juga memeriksa saksi dari pihak bank untuk menelusuri alur transaksi terkait kasus ini.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang kepada wartawan.

Anang menjelaskan pemeriksaan ini berfokus pada klarifikasi dokumen dan barang bukti hasil temuan Tim 9, termasuk kemungkinan adanya rekening yang disita, meski ia tidak merinci bukti tersebut.

"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," jelas Anang.

Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang warga negara asing sebagai saksi meringankan untuk tersangka lain dalam perkara ini, Don Ritto. Namun, saksi WNA itu tidak terkait dengan dugaan transaksi kripto yang disangkakan kepada Febrie.

"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," ujar Anang.

Kasus yang menjerat Febrie berawal dari dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri. Selain Febrie, tersangka lain dalam kasus ini adalah Don Ritto dan Nurman Herin yang juga diperiksa sebagai saksi.

Febrie juga sedang menjalani penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menimbulkan blackout, yang masih dalam proses penyelidikan.

Febri Diansyah juga membantah adanya tuduhan bahwa Febrie menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait kasus Asabri. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diserahkan kepada pihak lain dan tidak sampai ke Febrie.

"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri.

Febri mengungkapkan bahwa Tan Kian menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang diduga menerima uang tersebut, namun Febrie tidak termasuk dalam daftar penerima.

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut," ujar Febri.

Dalam kesempatan yang sama, Febri menanggapi kematian mantan pegawai Febrie, Sutrimo, yang dianggap masih janggal. Ia membantah kematian tersebut terkait dengan kasus hukum kliennya karena jika terlibat, Sutrimo sudah diperiksa sejak lama.

"Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal. Sampai sekarang pun sebenarnya informasi yang resmi belum kita dapatkan," ujar Febri.

Febri menyebut Polda Metro Jaya tidak menemukan jejak racun atau kekerasan dalam penyelidikan kematian Sutrimo, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.

"Kami, kita semua, tentu juga menunggu informasi resmi dari Polda. Dan kami juga memahami betul pihak keluarga almarhum tentu juga menunggu itu untuk kejernihan persoalan ini," pungkas Febri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed