Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II telah selesai dilakukan. Mahkamah Agung kemudian menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadili perkara tersebut.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Tifa, Tersangka Kasus Tudingan Dugaan Ijazah Palsu.
Tifa menambahkan bahwa pihaknya akan tetap konsisten berjuang untuk membuktikan perkara ini. Ia juga meminta para ilmuwan dan peneliti agar berani bersuara menggunakan ilmu yang dimiliki.
"Dan kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ujar Tifa, Tersangka Kasus Tudingan Dugaan Ijazah Palsu.
Pihak kejaksaan mengategorikan kasus ini sebagai perkara penting karena telah menyita perhatian publik. Marcelo menyatakan persidangan akan digelar secepatnya agar kepastian hukum segera tercapai.
"And berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski berkas dilimpahkan, kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka setelah menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum. Pihak keluarga bertindak sebagai penjamin dalam permohonan tersebut.
"With mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua tersangka kini dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlaku.
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," sambung Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow