Jaksa Minta PN Jaktim Tolak Eksepsi Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam sidang lanjutan pada Kamis, 16 Juli 2026. Jaksa menilai surat dakwaan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini sudah disusun secara cermat.
Penolakan tersebut didasarkan pada argumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan mutlak secara relatif untuk memeriksa perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 dan Pasal 166 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Jaksa juga menyanggah dalil tim hukum terdakwa mengenai pelanggaran asas spezialiteit.
"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).
Pihak kejaksaan kemudian mematahkan argumen tim hukum dr Tifa yang menganggap hak menuntut negara telah gugur akibat mekanisme restorative justice pada terlapor lain seperti Eggi Sudjana dkk. Jaksa menyatakan bahwa perkara ini didominasi oleh delik biasa, sehingga asas tidak dapat terbaginya pengaduan tidak dapat diaplikasikan.
"Dalil pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan sesat pikir konseptual karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan," ucap jaksa.
Terkait kedudukan hukum pelapor, jaksa menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan korban langsung yang hak konstitusional serta data pribadinya melekat pada objek ijazah yang diduga telah dimanipulasi oleh terdakwa.
"Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh Delik Biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.
Menurut jaksa, poin-poin keberatan dari dr Tifa mengenai kebebasan pers hingga penolakan bukti tangkapan layar dinilai terlalu prematur dan sudah memasuki materi pokok perkara yang tidak boleh diputus dalam putusan sela.
"Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik," terang jaksa.
Jaksa menegaskan kembali bahwa materi dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga persidangan harus diteruskan ke agenda pembuktian.
"Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian," tutur jaksa.
Pihak kejaksaan meminta majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela demi kelanjutan penanganan perkara tindak pidana ini.
"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tiffauzia Tyassuma untuk seluruhnya," kata jaksa.
Pernyataan penutup dari jaksa menegaskan permintaan agar pemeriksaan beralih ke materi pokok perkara.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Di luar persidangan, pakar telematika Roy Suryo ikut memberikan tanggapan dan membantah isu perpecahan di antara dirinya dengan dr Tifa dalam menghadapi polemik hukum ijazah tersebut. Roy mengklaim tim hukum mereka tetap solid meskipun menempuh jalur peradilan yang berbeda.
"Saya dan Dokter Tifa tetap bersama, tidak ada yang namanya pecah memecah itu nggak ada. Demikian juga para lawyer, lawyer kami selalu kemudian bersatu," ujar Roy, dikutip Jumat (17/7/2026).
Roy menambahkan bahwa hasil sidang praperadilan yang ia jalani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dijadikan referensi hukum tambahan untuk memperkuat argumentasi kubu dr Tifa.
"Ada banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sangat bisa dimanfaatkan oleh Tifa," katanya.
Roy memastikan dirinya akan terus mengawal persoalan hukum ini terlepas dari apakah hakim akan mengabulkan atau menolak eksepsi dr Tifa dalam putusan sela mendatang.
"One for all. All for one, dan kalau pun insyaallah dokter Tifa melakukan eksepsi dan eksepsinya dimenangkan oleh beliau-beliau (majelis hakim), itu namanya kami tidak melarikan diri, tapi memang kami menargetkan Jokowi tetap harus diadili dengan ijazah palsunya," ujar Roy.
Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan oleh detikcom, dr Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik setelah ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan media sosial terdakwa yang menuding adanya kejanggalan pada ijazah universitas milik Joko Widodo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow