Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Smallest Font
Largest Font

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024, Asrul Azis Taba, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena alasan kesehatan. Pengajuan tersebut berjalan beriringan dengan langkah hukum praperadilan yang ditempuh Ketua Umum Kesthuri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut dari pihak tersangka penyelewengan kuota haji.

"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa alasan utama yang diajukan oleh pemohon berkaitan erat dengan kondisi fisiknya.

"(Alasannya) kondisi kesehatan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa penyidik akan melakukan penelaahan mendalam terhadap pengajuan tersebut secara objektif.

"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan Pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan demi efektivitas penyidikan serta mencegah hilangnya barang bukti.

"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Kendati demikian, penyidik memastikan hak-hak kesehatan para tahanan tetap terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

"Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Di sisi lain, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencatat jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Asrul.

"Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL guna menguji keabsahan tindakan hukum dari kepolisian maupun KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menyatakan bahwa penetapan status hukum kliennya harus diuji demi kepastian prosedur.

"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil," ujar Rhama Rizky Vianto, Penasihat Hukum.

Rhama juga mempersoalkan keabsahan surat perintah penyidikan yang diterbitkan bersamaan dengan surat penetapan tersangka.

"Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu," kata Rhama Rizky Vianto, Penasihat Hukum.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perwakilan Biro Hukum KPK belum menghadiri persidangan.

"Kami memaklumi ketidakhadiran teman-teman Biro Hukum KPK. Ini kan sidang pertama, dan kami memahami KPK juga memiliki kesibukan serta tanggung jawab kelembagaan yang besar," kata Delvin Akbar, Penasihat Hukum.

Delvin menjelaskan bahwa langkah praperadilan ini bukan bentuk serangan terhadap kredibilitas KPK selaku institusi penegak hukum.

"Praperadilan ini kami ajukan sebagai wujud cinta dan sayang kami kepada institusi penegak hukum, termasuk KPK. Kami ingin menguji secara hukum sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami," ujar Delvin Akbar, Penasihat Hukum.

Tim hukum meyakini bahwa pengadilan merupakan ruang terbaik untuk menguji akuntabilitas proses penyidikan.

"Kami percaya KPK sebagai institusi tentu memiliki standar profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi. Justru melalui praperadilan ini, proses hukum dapat diuji secara terbuka, berimbang, dan objektif di hadapan hakim," ucap Delvin Akbar, Penasihat Hukum.

Pihaknya berharap faktor usia Asrul yang telah di atas 75 tahun menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi penyidik.

"Kami mengapresiasi sikap KPK yang akan menelaah permohonan penangguhan penahanan secara profesional. Kami berharap kondisi usia lanjut dan kesehatan klien kami dapat menjadi perhatian, tanpa mengurangi penghormatan kami terhadap kewenangan KPK dalam proses penyidikan," tutur Delvin Akbar, Penasihat Hukum.

Sebagai bagian dari pengurus gerakan antikorupsi, tim hukum menegaskan komitmen mereka dalam penegakan hukum yang bersih.

"Kami bagian dari gerakan antikorupsi. Justru karena itu, kami ingin proses hukum berjalan bersih, objektif, dan sesuai hukum acara. Kami sangat yakin klien kami bukan pelaku korupsi, melainkan pihak yang perlu dilihat secara utuh dalam rangkaian peristiwa perkara ini," jelas Delvin Akbar, Penasihat Hukum.

Sidang praperadilan tersebut akhirnya ditunda oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Harapan kami sederhana, mari kita uji secara hukum di hadapan hakim tunggal. Kami tetap menghormati KPK, dan pada saat yang sama kami berkewajiban membela hak hukum klien kami. Kami percaya KPK juga memiliki empati dan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil, manusiawi, dan akuntabel," pungkas Delvin Akbar, Penasihat Hukum.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed