Keluarga Pelajar Video Mesum Banyuwangi Sepakat Berdamai dan Cabut Laporan
Kesepakatan damai dicapai oleh keluarga dua pelajar yang terlibat dalam rekaman video mesum di Kabupaten Banyuwangi usai menjalani proses mediasi pada Senin (3/8/2026) malam. Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut ditindaklanjuti dengan rencana penarikan laporan resmi dari pihak kepolisian.
Proses mediasi yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak tersebut turut didampingi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, transparan, dan memastikan tidak ada tekanan luar.
Suasana haru mewarnai momen saling memaafkan antar keluarga, yang juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ayah dari pemeran laki-laki menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul.
"Ini merupakan ujian berat bagi keluarga kami. Fokus utama kami saat ini adalah menata kembali masa depan anak dan mendampingi psikologisnya," kata perwakilan keluarga laki-laki, Rabu (5/8/2026).
Pihak keluarga laki-laki menilai peristiwa tersebut sebagai momentum penting untuk memperketat pendampingan orang tua.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas atas beban moral yang timbul. Kami berharap persoalan ini dapat disudahi sampai di sini agar anak-anak kami diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," imbuhnya.
Kesepakatan damai dan komitmen pemulihan kondisi mental anak juga disampaikan oleh pihak keluarga perempuan.
"Atas nama keluarga, kami telah memaafkan dan menyepakati jalan damai. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penarikan laporan polisi agar perkara meini dianggap tuntas secara kekeluargaan," ujar ayah dari pihak perempuan.
Pihak keluarga perempuan akan menyerahkan permohonan resmi pencabutan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/237/VM/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR ke Polresta Banyuwangi. Dokumen pencabutan dibuat dalam kondisi sehat dan tanpa intimidasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan peryataan resmi terkait status kelanjutan proses hukum. Terlapor sebelumnya disangkakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.
Kasus ini mengemuka setelah rekaman suara erotis berdurasi singkat yang melibatkan dua pelajar menyebar melalui grup WhatsApp dan dijadikan latar unggahan media sosial oleh warganet.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow