Polresta Banyuwangi Tetapkan Pelajar MD Tersangka Video Mesum
Polresta Banyuwangi resmi menetapkan dan menahan seorang pelajar pria berinisial MD sebagai tersangka kasus video mesum di Kabupaten Banyuwangi sejak Sabtu, 1 Agustus 2026. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari ayah pemeran perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MD dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan menggelar perkara. Status MD saat ini tercatat sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu," kata Kompol Lanang kepada wartawan, dilansir detikJatim, Selasa (4/8/2026).
Polisi menegaskan bahwa fokus proses penyidikan yang berjalan didasarkan pada laporan orang tua korban, terlepas dari kehebohan video yang beredar. Penyidikan tersebut telah dimulai sejak laporan diterima pada 20 Juli 2026.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ucapnya.
Lanang menambahkan bahwa kepolisian bertindak sesuai dengan aturan hukum anak.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Penyidik juga telah menyita beberapa barang untuk pembuktian.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," pungkasnya.
Sebelum ditahan, MD yang merupakan siswa SMK di Kecamatan Genteng menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka melalui rekaman video. Pengakuan tersebut dibuat menyusul beredarnya rekaman asusila berdurasi 21 detik hingga 8 menit 53 detik di media sosial.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," kata MD, Minggu (02/08/2026).
MD menegaskan bahwa rekaman permohonan maaf tersebut dibuat atas iktikad baik pribadi tanpa tekanan.
"Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," kata MD, Minggu (02/08/2026).
Dalam video permohonan maaf yang beredar, siswa berpakaian hitam yang diduga mengenakan seragam sekolah saat kejadian tersebut kembali menyampaikan rasa penyesalannya.
"Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa," ujarnya.
Di sisi lain, pimpinan kepolisian mengimbau publik untuk tidak menyebarkan materi asusila tersebut.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Rofiq, Minggu (2/8).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan juga meminta masyarakat menjaga identitas para pihak yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," kata Rofiq, Minggu (2/8).
Sementara itu, pemeran perempuan dalam video tersebut memutuskan mengundurkan diri dari sekolah keagamaan di Kecamatan Srono setelah pihak sekolah memanggil orang tua siswa pada Selasa, 21 Juli 2026. Laporan awal keberadaan video sudah diterima sekolah sejak Minggu, 19 Juli 2026.
Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat mengonfirmasi bahwa orang tua siswa telah pasrah dan mengajukan surat pengunduran diri demi menjaga kondisi psikologis anak serta kondusivitas sekolah. Pelajar perempuan tersebut rencananya akan dipindahkan ke pondok pesantren.
“Kedua orangtua mengaku telah mengetahui dan membenarkan peristiwa tersebut. Mereka pasrah karena merasa malu,” ujar Chaironi, Senin (3/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow