Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pesantren Hingga 4 September 2026
Kementerian Agama membuka pengajuan proposal bantuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam hingga Jumat, 4 September 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Setiap lembaga keagamaan penerima berpeluang memperoleh dana hingga puluhan juta rupiah.
Prosedur pengajuan dilakukan secara resmi melalui kanal digital Kementerian Agama serta jaringan kantor wilayah setempat. Kementerian juga sudah mengirim instruksi tertulis kepada seluruh jajaran daerah untuk segera menindaklanjuti permohonan dari masyarakat.
"Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," ujar Direktur Pesantren Basnang Said.
Pejabat daerah diminta bergerak cepat memproses rekomendasi teknis agar pihak pengaju bisa segera mengamankan berkas administrasi mereka. Prosedur ini wajib mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
"Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi," pesan Basnang.
Terdapat tiga jenis program bantuan yang disiapkan, yakni Bantuan Kemitraan sebesar Rp100.000.000, Bantuan Halaqah sebesar Rp50.000.000, dan Bantuan Prasarana sebesar Rp100.000.000 per lembaga.
Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi hingga penyerahan dana diselenggarakan tanpa memungut biaya apapun dari pihak pesantren.
"Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan," tuturnya.
Masyarakat diminta mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan program bantuan resmi ini.
"Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing- masing," pesannya.
Persyaratan dokumen meliput scan surat permohonan rekomendasi, proposal lengkap, NPWP lembaga, akta yayasan, izin operasional, bukti keaktifan pada aplikasi EMIS, serta surat pernyataan keaslian dokumen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow