Kemenag Terbitkan Edaran Penyesuaian Pembelajaran Efek Abu Vulkanik
Kementerian Agama merilis surat edaran yang memberikan fleksibilitas kegiatan belajar mengajar bagi satuan pendidikan terdampak paparan abu vulkanik gunung berapi pada Senin (7/9/2026), dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini mencakup penyesuaian jadwal hingga pengalihan ke pembelajaran jarak jauh.
"Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara," papar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
Surat edaran tersebut memuat opsi penyesuaian jam operasional sekolah, pembatasan aktivitas luar ruangan seperti olahraga dan upacara, hingga penghentian sementara kelas tatap muka demi menjaga keselamatan peserta didik.
"Kegiatan belajar secara normal bisa dilaksanakan kembali setelah instansi berwenang menyatakan kondisi aman," tegas Suyitno.
Kebijakan penyesuaian ini diterapkan Kemenag guna merespons aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah, termasuk Gunung Anak Krakatau, Gunung Ibu, Gunung Semeru, dan Gunung Ili Lewotolok.
Pimpinan satuan pendidikan diwajibkan membersihkan fasilitas sekolah dari abu vulkanik, menyediakan masker N95 atau masker medis, serta mengimbau penggunaan pakaian tertutup. Selain itu, pimpinan lembaga diminta segera merujuk warga sekolah yang mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kemenag juga menginstruksikan kantor wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melaporkan perkembangan kondisi pembelajaran secara berjenjang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow