Kemendag Dorong Platform Digital Terapkan Transparansi Biaya Operasional
Kementerian Perdagangan RI meminta platform digital lain meniru langkah Shopee dalam memberikan transparansi biaya operasional kepada penjual sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.
Langkah ini diharapkan membangun hubungan seimbang antara penjual, platform, dan konsumen. Kebijakan ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, yang menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak masukan soal kenaikan biaya di platform digital.
"Soal biaya dinaikkan semena-mena, padahal nggak semena-mena tapi kita yang mungkin kurang baca. Akhirnya kita berdiskusi secara internal dan dikejawantahkan oleh Shopee dengan membuatkan dashboard ini, dan merupakan suatu hal yang sangat baik dan saya pikir bisa juga direplikasi oleh platform-platform yang lain," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan ini diungkapkan saat peluncuran Program Akselerasi Produk Lokal bersama Shopee Indonesia di TMII, Jakarta, Kamis (13/8).
Melalui fitur 'Pengelolaan Program Saya', penjual dapat mengakses informasi tentang berbagai program promosi opsional seperti Gratis Ongkir XTRA, Promo XTRA, dan Affiliate Marketing Solutions. Fitur ini dapat diakses melalui website dan aplikasi Shopee Seller Centre atau lewat aplikasi Shopee di menu 'Toko Saya'.
"Terima kasih buat Shopee yang sudah cepat sekali merespon Permendag 19/2026. Hampir semua yang diamanatkan Kemendag (melalui Permendag 19/2026) itu sudah dilaksanakan. Nggak hanya memberikan insentif, nggak hanya memfasilitasi sertifikasi, tapi ada juga dashboard Pengelolaan Program Saya sebagai bagian dari transparansi informasi," tambah Iqbal.
Permendag 19/2026 bertujuan memperkuat perlindungan usaha dan produk dalam negeri dengan mewajibkan platform e-commerce menginformasikan secara transparan setiap biaya yang dikenakan kepada penjual.
Pasal 14 ayat (1) regulasi tersebut menyatakan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyampaikan rincian biaya secara transparan agar penjual bisa mengkalkulasi biaya dengan tepat untuk mengoptimalkan bisnis.
Fitur 'Pengelolaan Program Saya' merupakan bagian dari Program Akselerasi Produk Lokal yang diluncurkan bersama Shopee untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Program ini menyediakan enam manfaat bagi penjual dalam negeri, termasuk dukungan penjualan lewat Voucher Akselerasi Usaha Lokal, kemudahan akses pasar global melalui Program Ekspor Shopee FLEXI, dan peningkatan keterampilan digital melalui Kampus UMKM Shopee Kelas Online.
Selain itu, program ini juga menawarkan transparansi pengelolaan program, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual melalui Brand IP Portal, serta efisiensi operasional lewat layanan Dikelola Shopee.
Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, menyatakan dukungan ini diharapkan membantu pengusaha UMKM lokal bersaing di pasar global.
"Kami berharap berbagai dukungan ini dapat membantu pengusaha lokal semakin berdaya saing sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri, sehingga produk-produk Indonesia dapat terus menjadi pilihan utama konsumen di pasar domestik dan semakin dikenal di pasar global," pungkasnya.
Informasi ini dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow