Tokopedia dan TikTok Tanggapi Dugaan Pemblokiran Akun dan Penahanan Saldo Seller
Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia merespons laporan pemblokiran akun dan penahanan saldo yang dialami pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Selasa (8/9/2026).
Executive Director Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, menyatakan bahwa penangguhan dana bersifat sementara untuk melindungi penjual dan pembeli di platform mereka.
Stephanie menjelaskan, "Jadi sebetulnya penangguhan dana itu bersifat sementara dan ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli."
Menurut dia, dari 217 seller yang sudah ditelusuri, total saldo yang ditahan adalah Rp 24 miliar, jauh berbeda dari kabar sebelumnya yang menyebut Rp 3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 16,7 miliar terkait kasus fraud.
"Jadi berdasarkan data yang kami punya, terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp 24 miliar, di mana untuk sebesar Rp 16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya," ujar Stephanie.
Penangguhan dana hanya berlangsung selama investigasi yang memiliki batas waktu 90 hari plus 90 hari perpanjangan sesuai kesepakatan layanan. Jika tidak ditemukan fraud, dana akan dirilis kembali.
"Untuk jangka waktu investigasi sesuai service level agreement adalah 90 hari plus 90 hari, di mana yang penting untuk juga diketahui oleh teman-teman media adalah kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding, dan pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius," tambah Stephanie.
Komisi VII DPR RI menerima pengaduan dari UMKM yang mengeluhkan pemblokiran akun sepihak dan penahanan saldo oleh sejumlah platform e-commerce dan media sosial.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menegaskan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil pengelola platform seperti TikTok, Tokopedia, dan Shopee untuk klarifikasi.
"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ujar Evita.
DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengevaluasi regulasi transaksi elektronik demi memastikan aturan yang adil bagi semua pihak dalam ekosistem perdagangan digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow