Kemendikdasmen Luncurkan 5 Langkah Strategis Atasi Anak Tidak Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi meluncurkan peta jalan penuntasan Anak Tidak Sekolah melalui lima langkah strategis pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah taktis ini terintegrasi langsung dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.

Pemerintah menetapkan target penuntasan masalah anak tidak sekolah secara bertahap dalam jangka panjang. Implementasi regulasi baru ini menyasar penyelesaian masalah pendidikan bagi ratusan ribu anak yang saat ini berada di luar sistem sekolah formal maupun nonformal.

"Target penuntasan masalah Anak Tidak Sekolah adalah sebanyak 645 ribu anak pada tahun 2045."

Melalui regulasi anyar ini, Kemendikdasmen memimpin koordinasi lintas sektor demi memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak marjinal. Pendekatan yang diadopsi mencakup fleksibilitas jalur pembelajaran formal, nonformal, hingga penguatan kelembagaan di daerah terpencil.

Mendikdasmen Siapkan Strategi Tekan Angka Anak Putus Sekolah | Pecinta dr Aisah Dahlan, CHt

Lima Langkah Strategis Penanganan Anak Tidak Sekolah

Strategi penanganan dipetakan ke dalam lima pilar utama untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai "bagaimana strategi pemerintah atasi anak putus sekolah" secara konkret di lapangan. Langkah pertama berfokus pada penguatan data dan sistem informasi terpadu guna mendeteksi keberadaan anak tidak sekolah secara akurat.

Langkah kedua melibatkan perluasan layanan pendidikan inklusif, termasuk optimalisasi model sekolah satu atap di wilayah dengan akses geografis yang sulit. Langkah ketiga menekankan pada penguatan program nonformal, seperti penyediaan edukasi alternatif yang terjangkau bagi kelompok rentan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konfirmasi mengenai jalur alternatif, pemahaman tentang "apa itu program kejar paket" menjadi pilar keempat yang dioptimalkan sebagai solusi penuntasan kurikulum formal secara fleksibel. Langkah kelima ditutup dengan penguatan kolaborasi pembiayaan serta pendampingan psikososial bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran penanganan anak tidak sekolah. Kebijakan ini mewajibkan sinergi antara dinas pendidikan, dinas sosial, dan perangkat desa untuk melakukan penelusuran langsung.

Data sasaran penuntasan ini menjadi acuan utama pelaksanaan program kerja kementerian hingga beberapa dekade mendatang. Target capaian tersebut dibagi ke dalam beberapa fase implementasi berkala seperti yang tertera dalam dokumen teknis kementerian.

Berikut adalah target penahapan penanganan anak tidak sekolah berdasarkan peta jalan strategis pemerintah:

Target Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) Mulai Tahun 2026
Fase EvaluasiTarget Capaian KumulatifFokus Utama Wilayah
Fase I (2026–2030)150.000 AnakDaerah Tertinggal, Terdepan, Terluar
Fase II (2031–2035)300.000 AnakKawasan Urban Rendah Kesejahteraan
Fase III (2036–2040)480.000 AnakKonsolidasi Data Nasional Menyeluruh
Fase IV (2041–2045)645.000 AnakPenuntasan Total Anak Tidak Sekolah

Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh instrumen pendukung, mulai dari aplikasi pelaporan mandiri hingga modul pembelajaran mandiri, sudah mulai didistribusikan ke dinas pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten sejak awal bulan ini.

Sinergi Pembagian Peran Lintas Sektoral

Keberhasilan program ini bertumpu pada pembagian kerja yang terstruktur antara kementerian teknis dan pemerintah daerah. Selain penyediaan fasilitas ruang kelas baru, intervensi non-pendidikan seperti bantuan sosial juga berjalan beriringan.

Berikut adalah beberapa komponen penting yang menjadi fokus pendukung dalam ekosistem penanganan anak tidak sekolah:

  • Penyediaan beasiswa afirmasi langsung bagi anak jalanan dan telantar.
  • Akselerasi penerbitan dokumen kependudukan untuk syarat masuk sekolah.
  • Penyediaan fasilitas asrama pada sekolah satu atap di wilayah kepulauan.
  • Revitalisasi pusat kegiatan belajar masyarakat untuk pelaksanaan program kejar paket.

Pemerintah daerah kini diwajibkan menyusun rencana aksi daerah penanganan anak tidak sekolah paling lambat enam bulan setelah regulasi ini diterbitkan. Monitor berkala akan dilakukan secara daring untuk memastikan pemanfaatan anggaran tepat sasaran di setiap wilayah intervensi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed