Kemenhub Batasi Pelayaran Merak Bakauheni Dampak Gunung Anak Krakatau
Kementerian Perhubungan membatasi pelayaran kapal di perairan Selat Sunda dengan melarang aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026). Dilansir dari Detik Finance, layanan penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni dipastikan tetap beroperasi normal di tengah status Level III atau Siaga gunung tersebut. Kebijakan pembatasan wilayah pelayaran ini diterapkan untuk menjaga keselamatan transportasi laut tanpa mengganggu arus penyeberangan antarpulau.
Penyelenggara pelayaran diminta tetap meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap potensi bahaya aktivitas vulkanik di jalur lintasan. "Saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran. Sementara pelayaran dibatasi dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga)," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha dalam keterangan tertulis.
Pihak otoritas pelabuhan juga mengimbau seluruh kapal yang melintas di Selat Sunda agar mewaspadai ancaman letusan, lontaran material, abu vulkanik, hingga gangguan navigasi. Nakhoda diwajibkan rutin memantau perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan oleh PVMBG, BMKG, serta BPBD setempat.
Selain memantau laporan resmi, para nakhoda diminta memperhitungkan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik dalam merencanakan alur pelayaran. Seluruh penyelenggara pelayaran diingatkan untuk mengutamakan keselamatan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait," kata Raden Yogie Nugraha.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow