Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Kenaikan ini berlaku setelah evaluasi harga avtur nasional yang menunjukkan peningkatan rata-rata menjadi Rp 23.315 per liter per 1 September 2026, naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya. Fuel surcharge sebelumnya hanya diizinkan maksimal 30 persen, sehingga kenaikan ini menambah batas atas sebesar 10 persen, kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam keterangan resmi pada 2 September 2026.
Menurut Lukman, pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap penerapan tarif, termasuk komponen fuel surcharge agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Penyesuaian batas maksimal ini mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, dan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Kementerian Perhubungan juga memantau tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara mencantumkan fuel surcharge terpisah dalam tiket penumpang.
Batas maksimal 40 persen ini tidak mengharuskan maskapai menggunakan nilai tertinggi, mereka dapat menetapkan fuel surcharge sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar. Kemenhub menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan untuk memastikan dukungan terhadap konektivitas nasional dan keberlanjutan industri penerbangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow