Kemenhut Telusuri Penyelundupan Lima Bayi Orang Utan di India

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kehutanan menelusuri asal-usul sekaligus mengupayakan pemulangan lima bayi orang utan yang ditemukan di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, Distrik Balasore, Odisha, India, sebagaimana dilansir dari Detik Travel pada Selasa (8/9/2026).

Satwa liar yang diduga berasal dari Sumatera tersebut ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat dalam kondisi sehat pada usia perkiraan satu hingga satu setengah tahun. Saat ini, kelimanya tengah berada dalam perawatan di Nandankanan Zoological Park, Bhubaneswar, India, sembari menunggu kepastian identifikasi genetik melalui tes DNA.

Keberadaan satwa endemik Asia Tenggara di luar habitat alaminya menguatkan indikasi praktik kejahatan konservasi lintas negara. Pihak kementerian menekankan pentingnya sinergi antarnegara untuk memutus rantai perdagangan ilegal tersebut.

"Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat," kata Kementerian Kehutanan.

Langkah penanganan dilakukan melalui koordinasi intensif bersama CITES India, KBRI New Delhi, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kementerian Pertanian, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku otoritas ilmiah. Proses repatriasi disusun agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan konvensi internasional CITES.

Selain lembaga pemerintah, penanganan kasus ini turut melibatkan sejumlah organisasi konservasi seperti Yayasan Ekosistem Leuser, Jaringan Satwa Indonesia, Center for Orang Utan Protection, dan Forum Orang Utan Indonesia yang siap membantu proses rehabilitasi serta pelepasliaran.

"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orang utan dapat kembali ke Indonesia, sekaligus mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat," ujar Kementerian Kehutanan.

Prosedur pemulangan akan dilanjutkan dengan karantina, pemeriksaan kesehatan lanjutan, uji genetik, dan analisis perilaku sebelum satwa dilepas kembali ke alam liar.

"Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orang utan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi," tutur Kementerian Kehutanan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed