Kemenhut Ungkap Kebakaran Hutan Riau Sengaja Dilakukan Demi Sawit

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan praktik pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar secara sengaja demi ditanami kelapa sawit di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (26/8/2026).

Penyidikan Kemenhut per 24 Agustus 2026 tersebut menetapkan tiga orang tersangka yang menduduki posisi sebagai pengelola lahan, perantara jual beli kawasan hutan, serta seorang kepala kampung. Selain itu, temuan kasus korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan juga mencakup wilayah Mempawah dan Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat, serta Tapanuli Selatan di Sumatera Utara.

Laporan Kemenhut juga memerinci adanya indikasi transaksi ilegal atas kawasan konservasi tersebut.

"Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung," tulis laporan Kemenhut.

Sorotan terhadap ekspansi sawit di kawasan hutan alami turut disampaikan oleh World Wide Fund for Nature (WWF) Australia. Organisasi tersebut menyatakan pengalihan fungsi hutan hujan yang subur merusak keanekaragaman hayati dan memaksa masyarakat adat angkat kaki dari ruang hidup mereka.

Spesies langka seperti harimau, gajah, dan orang utan tercatat kian terdesak akibat kehilangan ekosistem tempat tinggal.

"Penebangan dan pembakaran pohon juga memperburuk perubahan iklim," tulis WWF Australia.

Dari kacamata akademis, perbedaan mendasar antara kebun kelapa sawit dan hutan alami ditegaskan oleh Dr. Santhyami, S.Si., M.Si., Dosen Ekologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia menuturkan bahwa sistem budidaya monokultur sawit tidak mampu mengikat air hujan dan udara secara maksimal karena keterbatasan struktur rongga tanah.

Perkebunan sawit juga dinilai tidak mampu menampung strata keanekaragaman hayati sebagaimana hutan tropis yang memiliki kanopi bertingkat.

"Dia (kelapa sawit) tidak bisa menyimpan air atau mengikat air lebih baik dibandingkan dengan jenis-jenis pohon kayu. Seperti meranti, pohon pulai, atau pohon-pohon lainnya," katanya.

Karakteristik ekosistem vegetasi alam memang menyediakan ruang hidup yang tak tergantikan bagi fauna pada tiap lapisan pohonnya.

"Ada burung yang hanya tinggal di lapisan pohon paling tinggi, ada yang di tengah, itu juga dengan mamalia dan jenis fauna lainnya," imbuhnya.

Ditinjau dari kemampuan penyerapan karbon, Dr. Ir. Lis Noer Aini, S.P., M.Si., Dosen Program Studi Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menjelaskan bahwa pelepasan karbon ke atmosfer dari area perkebunan sawit justru mempercepat gas rumah kaca.

Kondisi ini dipicu oleh kegagalan akar dan daun sawit dalam mengikat karbon secara permanen.

"Ketika karbon lepas ke udara, gas rumah kaca akan meningkat. Pemanasan global itu pada dasarnya bermula dari deforestasi yang kita lakukan sendiri," paparnya.

Ia mengingatkan perlunya menjaga batas tegas antara kawasan konservasi ekologis dan area komersial.

"Hutan adalah sistem kehidupan, sementara sawit merupakan sistem produksi. Jika kita hanya mengejar sistem produksi tanpa menjaga sistem kehidupan, maka kerusakan lingkungan tidak terhindarkan. Padahal keduanya bisa berjalan seimbang jika aturan tata ruang dan lingkungan benar-benar ditaati," tuturnya.

Dampak menganggap perkebunan sawit setara dengan fungsi vegetasi hutan turut dikritik Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo. Penyetaraan tersebut dinilai merusak penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Langkah penyamarataan fungsi itu dianggap memicu deforestasi terselubung atas nama pembangunan.

"Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta risiko deforestasi terselubung," jelas Prof. Bambang.

Praktik manipulasi makna kehutanan ini dinilai memprioritaskan keuntungan finansial dengan mengorbankan stabilitas lingkungan hidup.

"Penyamaan kebun sawit dengan hutan bertentangan dengan kejujuran ilmiah, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta merugikan kepentingan ekologis dan generasi mendatang demi keuntungan ekonomi jangka pendek," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed