Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kesehatan meminta warga di kawasan terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau memitigasi bahaya kesehatan dan imbauan agar masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah jika tidak berkepentingan, seperti dilansir dari Detik Health.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa paparan udara kotor dari materi vulkanik tersebut berpotensi merusak dan mengganggu organ pernapasan manusia.

"Kalaupun harus keluar, jangan lupa pakai masker. Utamakan memakai masker dengan tipe KN95. Kalau tidak ada masker KN95 cari apapun masker yang ada atau setidaknya menutup hidung dan mulut," ungkap Menkes Budi dalam salah satu unggahannya di media sosial Instagram.

Selain menyasar saluran pernapasan, paparan partikel abu vulkanik berisiko mengganggu penglihatan serta memicu iritasi pada mata.

Guna meminimalkan dampak tersebut, Menkes Budi menyarankan penggunaan kacamata pelindung saat beraktivitas di luar ruangan. Ia juga membagikan panduan mengenai teknik pembersihan abu di lingkungan rumah tinggal.

"Kalau kita mau membersihkan abu, jangan disapu saat kering. Harus abunya disemprot dulu dengan air bersih agar basah supaya abunya tidak terbang kemana-mana saat dibersihkan," ujar Menkes.

Proses pembersihan tempat tinggal disarankan baru dimulai ketika tumpukan abu sudah berada dalam kondisi lembap.

"Baru sesudah basah dan lembap, kita bersihkan," tandasnya sambil kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak panik.

Kementerian Kesehatan terus menjalin koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna menangani dampak bencana tersebut.

Kemenkes juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. KL.01.02/A/17765/2026 terkait kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat terhadap dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Dalam dokumen tersebut, paparan abu vulkanik dicatat berisiko memicu gangguan saluran pernapasan, gangguan mata, iritasi kulit, kontaminasi air dan makanan, hingga memicu kecelakaan lalu lintas akibat keterbatasan jarak pandang.

Melalui surat edaran yang sama, fasilitas pelayanan kesehatan di daerah rawan diinstruksikan menyiagakan layanan 24 jam, mengamankan stok masker serta logistik medis, dan memastikan kesiapan tenaga kesehatan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed