Kemenkes Kaji Usulan Gaji Dokter Rp 30 Juta Hingga Rp 110 Juta
Kementerian Kesehatan sedang mengkaji usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengenai penetapan standar pendapatan minimum dokter umum sebesar Rp 30 juta dan dokter spesialis Rp 110 juta per bulan, Selasa (1/9/2026), dilansir dari Detik Health.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan untuk membahas kesetaraan aturan serta kapasitas anggaran negara.
"Kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Selain membahas usulan dari organisasi profesi tersebut, penanganan masalah kekurangan tenaga medis di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) terus berjalan melalui alokasi insentif khusus bagi dokter spesialis.
"Presiden Prabowo kan sudah menyetujui ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebesar 30 juta per bulan supaya bisa membantu," kata Budi.
Perhitungan pendapatan minimum yang diusulkan IDI didasarkan pada skema 40 jam kerja per minggu atau 160 jam per bulan. Rinciannya mencakup Rp 34.830.140 per bulan untuk dokter umum Puskesmas, Rp 30.825.067 per bulan untuk dokter umum Rumah Sakit, dan Rp 110.943.487 per bulan untuk dokter spesialis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow