KIP Kuliah Terancam karena Desil Naik? Ini Penjelasan Resmi Kemensos dan BPS
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik merespons polemik perubahan status kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang sempat membuat sejumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah resah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan perubahan desil yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh kenaikan pendapatan keluarga penerima manfaat, melainkan karena proses pemutakhiran data nasional yang berlangsung secara dinamis.
"Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Saifullah Yusuf, Rabu (08/07/2026).
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data sosial ekonomi masyarakat terus berubah setiap hari seiring adanya penduduk yang meninggal dunia, menikah, pindah domisili, hingga kelahiran baru sehingga pembaruan data menjadi faktor penting.
Mekanisme Pemutakhiran Data Kesejahteraan
Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data melalui jalur formal maupun mandiri demi menjaga akurasi data nasional.
Proses pemutakhiran dapat dilakukan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation melalui operator data desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujarnya, Rabu (08/07/2026).
| Metode Pemutakhiran | Jalur Akses | Pelaksana |
|---|---|---|
| Jalur Formal | SIKS-NG | Operator Desa/Kelurahan/Dinas Sosial |
| Jalur Mandiri | Aplikasi Cek Bansos | Masyarakat/Penerima Manfaat secara langsung |
DTSEN Bukan Penentu Tunggal KIP Kuliah
Saifullah Yusuf juga menegaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional bukan satu-satunya syarat dalam penetapan penerima KIP Kuliah berdasarkan aturan resmi pemerintah yang berlaku saat ini.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang membuka peluang melalui jalur alternatif.
"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," katanya, Rabu (08/07/2026).
Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 mengatur calon penerima tetap dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan apabila memiliki penghasilan orang tua/wali di bawah UMP atau memiliki SKTM.
Kementerian Sosial mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar mahasiswa yang terdampak perubahan desil memperoleh proses verifikasi yang adil sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Percepatan Pembaruan Data oleh BPS
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pembaruan data melalui aplikasi Cek DTSEN demi meminimalkan dampak negatif terhadap mahasiswa yang berhak.
Menurut Amalia Adininggar Widyasanti, masyarakat termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil nantinya dapat mengajukan pembaruan data melalui kanal khusus yang sedang disiapkan.
"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia Adininggar Widyasanti, Rabu (08/07/2026).
Ia mengimbau mahasiswa yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut begitu tersedia agar bantuan pendidikan dari negara tetap tepat sasaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow