Kementerian ATR BPN Resmikan Layanan Balik Nama Tanah 10 Hari
Proses balik nama sertifikat tanah kini resmi dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari di 17 Kantor Pertanahan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program transformasi layanan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Peluncuran yang dipusatkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat ini mencakup skema peralihan hak terintegrasi, pengukuran terjadwal, dan penataan organisasi berbasis wilayah. Kebijakan balik nama berlaku di sejumlah wilayah seperti Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Malang, Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.
Masyarakat diminta untuk memberikan laporan secara langsung apabila proses pelayanan di 17 kantor tersebut masih melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pemerintah menargetkan perluasan jangkauan program ini ke 24 kantor pertanahan baru pada September serta 100 kantor tambahan pada Desember mendatang.
"Sehingga transformasinya insyaallah tuntas tahun depan," tambah Nusron Wahid.
Mekanisme peralihan hak terintegrasi terdiri atas tiga tahap, diawali verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah selama tiga hari menggunakan pendekatan fiktif positif. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah memerlukan waktu dua hari, dilanjutkan pemrosesan berkas di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.
Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan pengukuran terjadwal dengan prinsip first in, first out yang memungkinkan pemohon mengetahui kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan pemrosesan peta bidang tanah selama lima hari. Selain itu, restrukturisasi organisasi berbasis wilayah mulai diterapkan pada 10 kantor pertanahan untuk mengubah tata kelola jabatan Kepala Seksi agar berfokus pada tingkat kecamatan atau kelurahan.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa seluruh program transformasi layanan tersebut resmi diberlakukan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan.
"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrahim dengan suasana yang baik pada 17 Agustus tahun 2026 ini, karena ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang jalan, kita nyatakan efektif juga hari ini. Meskipun target kami tanggal 17 Agustus ini ada 450 kantor, ternyata baru 446 kantor tidak masalah, sudah mendekati sesuai dengan target," tutup Nusron Wahid.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow