Kementerian Koordinator Perekonomian Dorong Perbaikan Tata Kelola Emas Nasional
Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik Indonesia saat ini mencapai sekitar 190-200 ton per tahun, sementara pasokan emas melalui jalur formal hanya 53,5-86,2 ton per tahun, menurut dilansir dari Detik Finance. Ketimpangan ini menunjukkan masih besar peluang untuk memperkuat ekosistem emas nasional agar potensi sumber daya bisa memberikan nilai tambah lebih besar bagi negara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkap tantangan utama dalam tata kelola emas nasional yakni adanya penjualan emas yang terindikasi melalui jalur ilegal.
"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Tri juga menjelaskan sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memberikan kontribusi besar terhadap pasokan emas nasional dengan produksi diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun, mendekati jumlah pasokan dari jalur formal. Untuk memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat, pemerintah mendorong penataan aktivitas pertambangan lewat mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas sebelumnya tanpa legalitas dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.
"Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," terang Tri. Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan mineral khususnya emas bukan hanya soal ekonomi tapi juga kepentingan nasional yang memerlukan penguatan tata kelola menyeluruh dari berbagai pihak.
"MIND ID melihat penguatan tata kelola emas nasional perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat," ujar Maroef. Menurut Maroef, penguatan tata kelola mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan rantai pasok bijih, serta penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang yang terhubung dengan jalur formal. Transformasi ini perlu dilakukan di setiap tahapan bisnis pertambangan mulai dari hulu, midstream, hingga hilir.
"Pada sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis berkelanjutan," jelasnya.
Langkah ini diharapkan membuat aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat. Di sektor midstream, pengolahan bijih perlu diperkuat dengan kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang memastikan keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal. "Perusahaan yang ditunjuk nantinya dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Maroef.
Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal dan memperkuat industri pengolahan dan pemurnian emas nasional.
"MIND ID meyakini pembenahan tata kelola emas nasional akan memberikan dampak lebih luas, tidak hanya dalam meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat," jelas Maroef. Dengan rantai pasok emas yang legal, transparan, dan terintegrasi, Indonesia dapat memperkuat posisi mineral nasional sekaligus menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kemakmuran rakyat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow