Kementerian Tegaskan Lahan Tanah Abang Milik Negara Meski Digugat Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang yang diperselisihkan dengan masyarakat merupakan milik negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo Prijono pada Rabu, 3 September 2026 di Jakarta Pusat.
Ilyas menjelaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai eigendom verponding nomor 14399 atas nama Pemerintah Hindia Belanda, yang kemudian beralih menjadi milik Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, Hak Pakai Nomor 108 Kebon Kacang diterbitkan atas lahan seluas 16.644 meter persegi, dan hak tersebut dimiliki oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia c.q. Perusahaan Jawatan Kereta Api.
Kementerian Perhubungan kemudian melepaskan lahan tersebut kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), sehingga terbit Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 5, 6, 17, dan 19 atas nama PT KAI. Proses penerbitan sertifikat ini sesuai dengan aturan yang ada, yang menunjukkan lahan tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI.
"Sangat yakin (lahan Tanah Abang milik negara), Pak (Menteri PKP Maruarar Sirait)," kata Ilyas dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meski begitu, saat ini terdapat gugatan di pengadilan oleh masyarakat atas lahan tersebut. Gugatan itu menuntut PT KAI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai dari camat, lurah, hingga gubernur, Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya, dan Departemen Perhubungan sebagai pihak tergugat.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengklaim bahwa lahan tersebut masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI. Ia menyebutkan tanah tersebut berdasarkan alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 masih dikuasai fisik oleh ahli waris dari 2004 hingga 2007 dan sampai saat ini masih ditempati.
Wilson menambahkan bahwa HPL nomor 5 dan 6 yang dijadikan dasar klaim PT KAI terbit pada 2008, berdasarkan verponding nomor 14399 yang menurutnya lokasi tidak berada di Tanah Abang. Ia juga menyatakan PT KAI tidak pernah menguasai atau menempati tanah tersebut serta tidak membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki lahan sejak 1988 hingga 2018.
"Kalau ahli waris penerus itu sudah 20 tahun menempatinya, 22 tahun (sejak diwariskan?) Iya. Kalau kereta api (PT KAI) tidak pernah menempati lokasi tanah itu tapi tiba-tiba dia bilang punya dia," ujar Wilson kepada detikcom.
Wilson juga menyebut ahli waris belum mengubah status lahan menjadi Hak Milik karena sudah terbit Hak Pakai atas nama Kementerian Perhubungan dan HPL atas nama PT KAI pada 2008, padahal ahli waris tengah mengumpulkan syarat untuk peningkatan status tanah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow