Pembangunan Rusun di Lahan PT KAI Tanah Abang Terhambat Sengketa Lahan
Pemerintah berencana membangun rumah susun (rusun) di lahan milik PT KAI di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, pelaksanaan proyek ini tertunda akibat sengketa lahan dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, seperti dilansir dari Detikcom.
Brigjen Pol Hendra Gunawan menyatakan bahwa proses gugatan masih berlangsung, termasuk pengujian berkas dan penetapan status quo yang menghambat pembangunan.
"Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan," ujar Hendra pada pertemuan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Rabu (2/9/2026).
Meski demikian, ada kemungkinan langkah teknis lain yang bisa dipertimbangkan untuk mempercepat pembangunan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Menurut Hendra, dua proses hukum sedang berjalan: gugatan dari masyarakat yang klaim lahan terhadap PT KAI dan gugatan PT KAI sendiri. Gugatan pidana masih dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa P-16 dan satgas anti mafia tanah wilayah DKI Jakarta.
"Saat ini sedang dalam penelitian oleh jaksa P-16 dan ini juga sudah digelar secara khusus dalam wadah satgas anti mafia tanah wilayah provinsi DKI jaksa," imbuh Hendra.
Untuk gugatan perdata, pembuktian materiil penggugat dijadwalkan pada Kamis (3/9). Di lapangan, terdapat dua plang yang dipasang di lokasi sengketa.
Kompol Haridinar menambahkan bahwa koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan dan mereka menunggu keluarnya P-19 yang diperkirakan segera diterbitkan.
"Untuk target (selesai gugatan), untuk dari kami sebenarnya sudah maksimal. Karena kita sudah mengirimkan berkas. Namun kita masih terkendala belum ada P-19 dari kejaksaan," kata Haridinar.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kasus sengketa muncul setelah kunjungannya ke lokasi, saat masyarakat mulai menolak dan mengklaim tanah sebagai milik mereka.
"Saya tidak mau negara kalah untuk kepentingan rakyatnya, terutama rakyat kecil," ucap Maruarar.
Lahan di Tanah Abang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rusun subsidi oleh pemerintah. Namun, ahli waris bernama Sulaeman Effendi mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan warisan. Gugatan diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang terdaftar sejak 16 April 2026.
Dalam gugatan tersebut, sejumlah pihak terkait termasuk PT Kereta Api Indonesia, Kepala BPN, Kepolisian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Menteri Perhubungan diseret sebagai tergugat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow