Sengketa Lahan Tahan Pembangunan Rusunawa KAI di Tanah Abang
Rencana pembangunan rumah susun sewa di atas lahan PT KAI kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipastikan tertunda akibat adanya gugatan sengketa tanah dari masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (2/9/2026).
Proses hukum yang tengah berlangsung membuat pengerjaan fisik di lokasi belum dapat diselenggarakan oleh pihak terkait. Saat ini terdapat dua jalur hukum yang bergulir, baik klaim masyarakat terhadap PT KAI maupun penanganan perkara pidana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan menjelaskan hambatan pelaksanaan proyek tersebut di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan," kata Hendra.
Pemerintah masih mengkaji langkah alternatif demi menuntaskan persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengungkapkan bahwa lahan tersebut sejatinya dirancang untuk hunian sewa murah bekerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Astra International Tbk. Rencananya akan dibangun 1.000 unit rusun tipe 35 meter persegi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan warga bantaran rel.
"Dari Astra diserahkan ke PT KAI, KAI nanti bentuknya adalah sewa jangka panjang, dengan itu itu sewa murah untuk masyarakat," kata Sri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menegaskan kepemilikan aset tersebut secara hukum telah terdaftar resmi atas nama BUMN kereta api.
"Tanah tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI," kata Tedjo.
Aset seluas 16.644 meter persegi itu berawal dari hak eigendom verponding Pemerintah Hindia Belanda yang beralih ke Pemerintah Indonesia, sebelum akhirnya diterbitkan Hak Pengelolaan atas nama PT KAI. Gugatan ke PN Jakarta Pusat sendiri diajukan oleh ahli waris Sulaeman Effendi bersama Tim Hukum GRIB Jaya dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow