Kemlu Lacak Keberadaan WNI Hilang Saat Tur di Korea Selatan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menduga keberadaan Femas Yani (22), warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur, yang hilang dari rombongan tur wisata di Korea Selatan, kini terdeteksi di kawasan Ansan.

Pria tersebut sebelumnya dilaporkan terpisah dari rombongannya usai pamit untuk membeli sepatu di area Myeongdong. Ia masuk ke Negeri Ginseng memanfaatkan fasilitas tanpa visa grup yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa status lokasi terduga pelanggar keimigrasian tersebut masih dalam tahap perkiraan awal.

"Di Ansan ini masih perkiraan ya, masih perkiraan. Belum diamankan," kata Heni.

Informasi posisi Femas dihimpun melalui jejaring WNI yang menetap di Korea Selatan. Kemlu bersama KBRI Seoul terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan status serta motif pasti di balik hilangnya pemuda tersebut.

"Jadi info dari simpul-simpul masyarakat kita ya," ujarnya.

Pihak Kementerian Luar Negeri juga menekankan bahwa penanganan kasus ini belum dapat disimpulkan secara utuh sebelum komunikasi langsung dilakukan.

"Belum dapat dipastikan. Karena kita belum, belum, belum juga jumpa ya. Baru diketahui keberadaannya aja."

Meski insiden ini melibatkan pelanggaran aturan masa tinggal, skema perjalanan wisata grup Indonesia dan Korea Selatan dipastikan belum mengalami gangguan atau hambatan regulasi.

"Kalau sampai saat ini belum ya. Memang ada ketentuan berapa, 2 persen, sekian persen kalau misalnya ada yang melanggar itu, ada mereka akan kena denda ya, untuk tour travel-nya. Tapi ini masih belum, kita lihat ya," jelas Heni.

Secara terpisah, Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan bahwa aksi Femas merupakan tindakan individual yang sama sekali tidak mencerminkan sikap wisatawan Indonesia secara keseluruhan.

"Pemerintah Korea memahami bahwa ini merupakan kasus individual dan tidak mencerminkan perilaku wisatawan Indonesia secara umum," kata Nabyl.

Nabyl menambahkan, pemerintah Indonesia berharap program tur kelompok yang memberikan batas masa tinggal maksimal 15 hari tanpa visa individu ini tetap terus berlanjut tanpa dampak negatif.

"Kami berharap kejadian ini tidak berdampak pada kerja sama pariwisata Indonesia dan Korea Selatan, termasuk skema group tour yang saat ini masih berjalan," lanjutnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed