Kementerian Keuangan Menetapkan Kenaikan Kurs Pajak Rupiah terhadap Mata Uang Asing
Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak yang berlaku untuk satu minggu ke depan setelah mata uang rupiah kembali mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta hampir seluruh mata uang negara mitra pada Kamis (28/5/2026).
Dilansir dari Bisnisia.id berdasarkan laporan DDTCNews, penetapan kurs pajak baru tersebut diatur resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK/EF.2/2026. Nilai setiap US$1 kini ditetapkan sebesar Rp17.692, mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.475 per dolar AS.
Depresiasi nilai tukar rupiah ini juga merembet pada mata uang dolar Australia yang kini ditetapkan menjadi Rp12.633,15 dari sebelumnya Rp12.623,24 per dolar Australia. Selain itu, kurs pajak untuk ringgit Malaysia turut naik menjadi Rp4.456,65 dari Rp4.440,31 per ringgit, sementara dolar Singapura melonjak ke angka Rp13.828,36 dari posisi sebelumnya sebesar Rp13.717,72.
Kenaikan juga terjadi pada mata uang Eropa, di mana nilai kurs pajak untuk euro dipatok pada angka Rp20.560,58 per euro, lebih tinggi dibandingkan nominal minggu lalu yang berada di level Rp20.455,19. Angka-angka indikator ini menjadi acuan krusial bagi perusahaan atau individu dalam penyelesaian kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk untuk transaksi internasional.
Pergerakan nilai tukar yang fluktuatif ini dinilai memberikan dampak signifikan karena menambah beban biaya operasional bagi pelaku usaha yang bergantung pada transaksi lintas negara, terutama bagi entitas yang memiliki utang dalam mata uang asing. Pelaku bisnis kini diharapkan menerapkan strategi mitigasi risiko seperti hedging atau perlindungan nilai demi menjaga stabilitas finansial perusahaan dari ketidakpastian pasar internasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow