Redaksi Priangan.com Tempuh Jalur Hukum Setelah Ajakan Geruduk Viral
Sebuah video ajakan menggeruduk kantor media Priangan.com di Tasikmalaya viral di media sosial memicu keresahan di lingkungan redaksi. Ajakan tersebut muncul sebagai reaksi atas ucapan pribadi host Podcast Perspektif Priangan.com yang dianggap menyinggung Gubernur Jawa Barat.
Video berdurasi 2 menit 41 detik itu diunggah oleh akun Facebook @Kang Telor Meroket dan tersebar luas di TikTok dengan ribuan tanda suka dan komentar yang bernada provokatif serta ancaman. Beberapa pihak bahkan menyebarkan alamat dan foto kantor media tersebut di media sosial.
Redaktur News Priangan.com, Yana Taryana, mengatakan bahwa pihaknya menghormati kritik, tetapi tindakan pengerahan massa dan intimidasi fisik terhadap institusi media sudah melewati batas.
"Kami tidak mempermasalahkan kritik terhadap ucapan pribadi siapa pun. Namun, ketika muncul ajakan menggeruduk kantor, menyebarkan foto, hingga lokasi kantor, tentu ini menimbulkan rasa takut dan keresahan bagi karyawan," ujar Yana.
Kondisi di lingkungan kerja menjadi tidak kondusif akibat potensi ancaman keselamatan, sehingga manajemen Priangan.com berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengumpulkan bukti digital dari video, komentar, hingga penyebaran lokasi untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan ancaman dan provokasi sesuai aturan yang berlaku," tegas Yana.
Yana menambahkan bahwa ajakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers sekaligus Ahli Pers asal Sukabumi, Hendrayana, menegaskan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan harus menggunakan mekanisme hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab kepada redaksi atau pengaduan ke Dewan Pers.
"Jika masyarakat atau publik dirugikan oleh sebuah pemberitaan, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab kepada redaksi yang bersangkutan atau bisa langsung mengadukan media tersebut ke Dewan Pers," ujar Hendrayana.
Hendrayana menilai tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap perusahaan pers tidak dapat dibenarkan dan telah masuk wilayah tindak pidana ancaman.
"Tindakan pengancaman, intimidasi, sangat tidak dibenarkan dan telah masuk wilayah tindak pidana berupa ancaman," kata Hendrayana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan keberatan secara etis tanpa memicu persoalan hukum baru.
"Masyarakat juga bisa bijak bermedia sosial, tidak menyampaikan ajakan yang menimbulkan persoalan hukum. Ada etika ketika memang dirugikan sebuah pemberitaan," imbuhnya.
Manajemen Priangan.com mengimbau agar kritik disampaikan secara benar dan tidak berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan karyawan.
"Kritik silakan, keberatan silakan, tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan karyawan," pungkas Yana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow