Benarkah Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan mengenai pemahaman masyarakat terkait isu tidak adanya siswa yang tinggal kelas pada sistem pendidikan saat ini.
Pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas seorang siswa tidak hanya didasarkan pada hasil akhir pembelajaran berupa angka atau nilai akademik semata.
Unsur Penentu Kenaikan Kelas
Satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan aspek perkembangan murid secara menyeluruh, baik dari sisi akademik maupun nonakademik.
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sekolah turut menilai pencapaian kompetensi dan tingkat kehadiran siswa.
Proses kenaikan kelas diukur dari akumulasi perkembangan belajar siswa selama satu tahun ajaran, sehingga keputusan tidak diambil secara sepihak melainkan melalui musyawarah guru.
Musyawarah antar-pendidik tersebut bertujuan agar keputusan yang dihasilkan tetap bersifat objektif, adil, serta berpihak pada perkembangan dan kebutuhan belajar siswa.
| Aspek Penilaian | Komponen yang Dinilai |
|---|---|
| Akademik | Laporan kemajuan belajar semua mata pelajaran |
| Nonakademik | Tingkat kehadiran, ekstrakurikuler, dan prestasi lain |
Regulasi dan Mekanisme Kelulusan
Aturan mengenai tata cara kenaikan kelas telah resmi diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan regulasi tersebut, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mencermati laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian nyata siswa pada semua mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.
Hal yang sama berlaku untuk penentuan kelulusan siswa, di mana satuan pendidikan wajib mempertimbangkan seluruh laporan kemajuan belajar, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain yang diraih.
Mekanisme teknis mengenai penentuan naik kelas dan kelulusan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan pedoman resmi dari kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow