Komdigi Minta Apple dan Google Blokir Aplikasi Hornet
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak tegas pengoperasian aplikasi kencan Hornet di Indonesia. Seperti dilansir dari Detik iNET, penanganan platform tersebut dilakukan setelah munculnya gelombang aduan dari masyarakat.
Masyarakat menilai layanan tersebut memuat kampanye LGBTIQ+ yang tidak bersesuaian dengan norma serta regulasi hukum nasional. Laporan publik ini langsung menjadi fokus utama pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, membenarkan langkah pengetatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran platform kencan ini tidak hanya berkaitan dengan muatan konten di dalamnya.
Aplikasi Hornet diketahui sengaja mengabaikan ketentuan operasional tata kelola sistem elektronik yang berlaku di Tanah Air.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Alexander.
Sebagai bentuk pemblokiran penuh, Komdigi telah melayangkan surat permintaan resmi kepada Apple App Store dan Google Play Store. Langkah penindakan ini bertujuan agar aplikasi Hornet segera di-delisting dari toko aplikasi resmi di wilayah Indonesia.
Alexander menekankan bahwa seluruh penyedia layanan digital tanpa terkecuali wajib tunduk pada aturan hukum nasional. Kebijakan ini berlaku mengikat bagi semua platform, terlepas dari negara asal, ukuran perusahaan, maupun jumlah penggunanya.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," kata Alexander.
Pihak Komdigi memastikan proses evaluasi dan penindakan tegas juga akan diberlakukan kepada aplikasi-aplikasi lain yang menyediakan layanan sejenis di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow