Komdigi Soroti Sengketa Menara Telekomunikasi Badung Bali

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, yang berpotensi mengubah peta persaingan infrastruktur di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Komdigi menegaskan penataan infrastruktur telekomunikasi tetap harus mengedepankan prinsip persaingan usaha yang sehat guna mencegah praktik monopoli akibat implementasi putusan hukum di daerah pariwisata tersebut. Direktur Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni menyampaikan penataan infrastruktur telekomunikasi wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli. Asasnya kompetisi," kata Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Sorotan terhadap sengketa ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding Pemerintah Kabupaten Badung melawan PT Bali Towerindo Sentra Tbk melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan perjanjian kerja sama Pemkab Badung dan Bali Towerindo sejak 7 Mei 2007 sah secara hukum, serta memerintahkan perpanjangan kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Putusan pengadilan juga melarang penerbitan izin menara baru kepada pihak lain dan memerintahkan pembongkaran menara di Badung yang bukan milik Bali Towerindo, sehingga memicu perhatian dari asosiasi industri. Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyatakan ikut memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan perlindungan hak berusaha seluruh pelaku industri.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko menyampaikan perlunya menjaga iklim usaha yang setara bagi setiap penyedia jasa infrastruktur. "Apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," ujar Teddy, sapaan Theodorus. Aspimtel kini berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas dampak perkara tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed