Kominfo Bina Yogi Gilang Jadi Reseller Resmi Internet di Mentawai

Smallest Font
Largest Font

Kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang menjual voucher internet Starlink tanpa izin, mulai mendapat titik terang. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan membina Yogi agar menjadi reseller resmi berizin.

Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah berbicara dengan Telkomsat dan Starlink untuk mencari solusi atas persoalan ini. Telkomsat memiliki hak labuh satelit Starlink untuk layanan backhaul sejak 2022.

"Untuk kasus Yogi di Mentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink," ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

"Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," lanjutnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi agar persoalan legalitas layanan internet dan kebutuhan konektivitas masyarakat dapat berjalan bersama.

Meutya menjelaskan bahwa infrastruktur telekomunikasi di Mentawai masih menjadi tantangan, terutama karena layanan fiber optik belum tersedia di wilayah tersebut.

"Di sini yang kami sampaikan bahwa Komdigi selalu berusaha mencari solusi, terutama karena memang di daerah tersebut pelayanannya harus kita akui bahwa untuk fiber optik belum ada," kata Meutya.

Meutya menambahkan, solusi konektivitas alternatif sangat penting bagi masyarakat di daerah yang belum terjangkau infrastruktur fiber optik.

Dengan membina Yogi menjadi reseller resmi, pemerintah berharap kebutuhan akses internet masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan ekosistem industri.

"Jika solusi ini dapat dilakukan, maka ya dua-duanya tercapai. Secara ekosistem, pelayanan bisa tercapai dan tentu yang kedua, masyarakat di Mentawai bisa lebih banyak lagi yang memang terakses oleh internet," ujarnya.

Sebelumnya, Yogi Gilang Arya Setia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang karena menjual voucher internet Starlink tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Mentawai.

Barang bukti terkait kasus tersebut tercantum dalam daftar di PN Padang. Kasus ini dituntut oleh Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra sebagai penuntut umum, dilansir dari Detik iNET.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed