Yogi Gilang Arya Setia Didakwa Selenggarakan Jaringan Telekomunikasi Ilegal di Mentawai

Smallest Font
Largest Font

Yogi Gilang Arya Setia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang berlangsung antara 2024 hingga Oktober 2025, dilansir dari Detik iNET.

Perkara ini terdaftar pada 22 Juli 2026 dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, menjadikan Yogi sebagai satu-satunya terdakwa. Kasus ini terkait dengan penjualan voucher internet dan penggunaan perangkat Starlink di wilayah tersebut.

Dari barang bukti yang disita tercatat satu unit internet kit merek Starlink dan modem tipe Gen3-V4, serta perangkat pendukung seperti MikroTik RouterBoard 1100AHX4, konverter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter PV merek Zamdon, dan baterai Livepo 2 12 Volt/200 AH.

Selain itu, ditemukan 257 lembar voucher 2GB seharga Rp10.000, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp23.000, dan 58 lembar voucher 10GB sebagai bonus. Barang bukti tersebut disita dari Yogi di Polres Kepulauan Mentawai.

Beberapa perangkat lain juga disita dari pihak berbeda, yaitu router akses RG-EW1200 dan konverter HTB-3100 yang disita dari Anita Kristiani dan Cici Monalisa Malau, yang semuanya menjadi bagian barang bukti perkara di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus ini dituntut oleh penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra. Persidangan sudah berjalan dengan jadwal tanggapan penuntut umum pada 13 Agustus 2026 dan penolakan perlawanan hukum dari penasihat Yogi pada 20 Agustus 2026, sehingga pemeriksaan pokok perkara tetap berlanjut.

Kasus ini menarik perhatian karena terkait aktivitas penyediaan akses internet menggunakan perangkat Starlink dan penjualan voucher internet di wilayah Kepulauan Mentawai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed